Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesan Jokowi untuk Projo, Selalu Semangat Bekerja untuk Rakyat Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Komjak Minta DPR Publikasi Draf Revisi KUHAP, Cegah Tafsir Liar Publik

Minggu, 09 Maret 2025 - 16:33:00 WIB
Komjak Minta DPR Publikasi Draf Revisi KUHAP, Cegah Tafsir Liar Publik
Ketua Komjak Pujiyono Suwadi meminta DPR mempublikasikan draf revisi KUHAP. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta DPR mempublikasikan draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu guna mencegah tafsir liar di masyarakat.

"Kita juga dorong nih kepada DPR, Komisi III, untuk membuka seluas-luasnya biar menjadi diskusi di kalangan wartawan, di kalangan aktivis, dan di kalangan akademisi," kata Ketua Komjak Pujiyono Suwadi dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk ‘Mewujudkan KUHAP yang Selaras dengan KUHP: Tantangan dan Solusi’, dikutip Minggu (9/3/2025).

Puji menjelaskan, salah satu yang disorot publik dalam draf revisi KUHAP adalah pasal 139 terkait asas dominus litis. Sebab, asas tersebut dinilai membuat Kejaksaan menjadi lembaga super power. 

Dominus litis merupakan istilah dalam hukum yang merujuk pada pihak yang memiliki wewenang untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses peradilan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut