Komjak Minta DPR Publikasi Draf Revisi KUHAP, Cegah Tafsir Liar Publik
JAKARTA, iNews.id - Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta DPR mempublikasikan draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu guna mencegah tafsir liar di masyarakat.
"Kita juga dorong nih kepada DPR, Komisi III, untuk membuka seluas-luasnya biar menjadi diskusi di kalangan wartawan, di kalangan aktivis, dan di kalangan akademisi," kata Ketua Komjak Pujiyono Suwadi dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk ‘Mewujudkan KUHAP yang Selaras dengan KUHP: Tantangan dan Solusi’, dikutip Minggu (9/3/2025).
Puji menjelaskan, salah satu yang disorot publik dalam draf revisi KUHAP adalah pasal 139 terkait asas dominus litis. Sebab, asas tersebut dinilai membuat Kejaksaan menjadi lembaga super power.
Dominus litis merupakan istilah dalam hukum yang merujuk pada pihak yang memiliki wewenang untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses peradilan.
"Dominus litis, bukan hal baru. Tapi itu perwujudan dari asas hukum oportunitas di pasal 139 KUHAP. Itu jelas bahwa jaksa itu pengendali perkara, bisa membawa melimpahkan kasus ini ke pengadilan atau tidak," ucapnya.
Puji menegaskan, pembahasan revisi KUHAP perlu dilakukan untuk masa depan bangsa, bukan demi kepentingan dalam kurun waktu satu atau dua tahun yang akan datang.
"Untuk anak cucu kita ke depan bahwa KUHAP kita ke depan itu harus menjamin KUHP kita berjalan," tutur dia.
Editor: Rizky Agustian