Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Polri Musnahkan 214,84 Ton Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Komjen Listyo Sigit Akan Aktifkan Lagi Pam Swakarsa, Polri: Berbeda dengan Tahun 1998

Selasa, 26 Januari 2021 - 16:48:00 WIB
Komjen Listyo Sigit Akan Aktifkan Lagi Pam Swakarsa, Polri: Berbeda dengan Tahun 1998
Gagasan menghidupkan Pam Swakarsa oleh calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menuai polemik di masyarakat. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa). Gagasan itu menuai berbagai kecaman dari berbagai elemen masyarakat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan gagasan calon Kapolri tentang Pam Swakarsa yang akan dibentuk berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998. Listyo Sigit dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR beberapa waktu lalu memang menyatakan Pam Swakarsa akan diaktifkan kembali untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas).

"Jelas semua ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).

Rusdi menjelaskan keberadaan Pam Swakarsa sebetulnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020.

"Dalam UU kepolisian, Pasal 3 ayat (1) huruf c dikatakan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, kedua oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS), ketiga dibantu bentuk-bentuk pengamanan swakarsa," ujar Rusdi.

Adapun yang dimaksud Pam Swakarsa yakni bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan kesadaran dan kepentingan mssyarakat sendiri dan tentunya semua mendapat pengukuhan dari Polri.

Dengan begitu, Rusdi menekankan, segala bentuk aktivitas maupun operasional Pam Swakarsa keseluruhannya dikoordinasiman dan diawasi oleh aparat kepolisian. Sehingga, Pam Swakarsa tidak bisa semena-mena atau berjalan sendiri tanpa pengawasan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri.

"Artinya, dalam segala aktivitas, operasional Pam Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi oleh kepolisian, jadi operasionalnya tidak berjalan sendiri senantiasa berdampingan dengan kegiatan-kegiatan polisi di lapangan," ucap Rusdi. 

Rusdi memaparkan, bentuk dari Pam Swakarsa tersebut salah satunya satuan pengamanan (satpam) yang diisi oleh orang-orang yang dididik dan dilatih oleh Polri untuk melakukan pengamanan pada lingkungan tertentu. Misalnya, pengamanan di perusahaan, kawasan tertentu, dan bisa di permukiman masyarakat. 

"Tentunya kegiatan-kegiatan satpam ini senantiasa dalam koordinasi dan pengawasan polisi," tutur Rusdi.

Bentuk kedua yaitu satuan keamanan lingkungan yang merupakan kemauan, kesadaran, dan kepentingan dari elemen masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungannya sendiri.

"Diketuai kepala-kepala rukun setempat bisa ketua RT maupun ketua RW. Dan sekali lagi operasional satuan keamanan lingkungan ini senantiasa dalam kordinasi dan pengawasan aparat kepolisian," ucap Rusdi.

Kemudian, bentuk lainnya yaitu Polri mengakomodasi kearifan lokal bentuknya seperti Pecalang di Bali maupun kelompok-kelompok yang sadar kamtibmas di lingkungan masyarakat. 

"Bentuk lain bisa yaitu siswa maupun mahasiswa Bhayangkara ini didekatkan dengan kegiatan-kegiatan kepramukaan jadi bentuk Pam Swakarsa inilah yang akan disentuh dan dimantapkan kembali oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo," ujar Rusdi.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut