Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 10 Tokoh Jadi Pahlawan Nasional, Fadli Zon: Jasa-Jasa Mereka Jelas
Advertisement . Scroll to see content

Komnas HAM Didesak Periksa Prabowo terkait Kasus Penghilangan Orang 1997/1998

Selasa, 13 Februari 2024 - 17:09:00 WIB
Komnas HAM Didesak Periksa Prabowo terkait Kasus Penghilangan Orang 1997/1998
Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi di depan kantor Komnas HAM (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Koalisi Masyarakat Sipil yang diwakili 7 lembaga yaitu KontraS, YLBHI, Imparsial, PBHI, IKOHI, HRWG dan Walhi menyerahkan surat desakan dan menggelar aksi simbolik di depan kantor Komnas HAM, Selasa (13/2/2024). Mereka menuntut Komnas HAM memeriksa Prabowo Subianto dan menuntaskan kasus penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998.

Mereka mempertanyakan keadaan 13 orang yang belum kembali dan tidak diketahui keberadaannya.

"Boikot penjahat HAM Prabowo!" teriak peserta aksi.

Kemudian, mereka berjalan bersama dan menyerahkan berkas surat desakan kepada Komnas HAM. 

"Kami menilai bahwa pengakuan ini tentu sudah cukup dijadikan bukti petunjuk bagi Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus kejahatan pelanggaran HAM berat penghilangan aktivis 97-98. Sampai saat ini, masih terdapat 13 orang yang belum kembali dan tidak diketahui keberadaannya sehingga, kasus ini masih jauh dari kata tuntas," kata perwakilan KontraS, Dimas Bagus Arya.

Menurut Dimas, permintaan maaf dan pengakuan Prabowo tidak serta-merta menghilangkan pertanggungjawaban pidana pelanggaran berat HAM yakni penghilangan orang secara paksa. Pasalnya, penghilangan orang secara paksa tetap merupakan kejahatan serius terhadap kemanusiaan dan bentuk pelanggaran berat terhadap HAM oleh aparat negara.

"Sehingga kasus ini tidak bisa dianggap selesai atau ditutup. Kasus ini justru semakin kuat untuk diteruskan dengan adanya pengakuan Prabowo dan keterangan saksi," ucapnya.

Bukti yang dibawa adalah kronologi pernyataan Prabowo Subianto yang telah mengaku menculik 13 orang tersebut. Lalu ada rekomendasi DPR tahun 2019 dan surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP).

"Dia sudah mengakui tindakan kejahatan dia yang menjadi satu bukti petunjuk oleh Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk melakukan proses lebih lanjut," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut