Komnas HAM Didesak Periksa Prabowo terkait Kasus Penghilangan Orang 1997/1998
JAKARTA, iNews.id - Koalisi Masyarakat Sipil yang diwakili 7 lembaga yaitu KontraS, YLBHI, Imparsial, PBHI, IKOHI, HRWG dan Walhi menyerahkan surat desakan dan menggelar aksi simbolik di depan kantor Komnas HAM, Selasa (13/2/2024). Mereka menuntut Komnas HAM memeriksa Prabowo Subianto dan menuntaskan kasus penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998.
Mereka mempertanyakan keadaan 13 orang yang belum kembali dan tidak diketahui keberadaannya.
"Boikot penjahat HAM Prabowo!" teriak peserta aksi.
Kemudian, mereka berjalan bersama dan menyerahkan berkas surat desakan kepada Komnas HAM.
"Kami menilai bahwa pengakuan ini tentu sudah cukup dijadikan bukti petunjuk bagi Komnas HAM untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus kejahatan pelanggaran HAM berat penghilangan aktivis 97-98. Sampai saat ini, masih terdapat 13 orang yang belum kembali dan tidak diketahui keberadaannya sehingga, kasus ini masih jauh dari kata tuntas," kata perwakilan KontraS, Dimas Bagus Arya.
Menurut Dimas, permintaan maaf dan pengakuan Prabowo tidak serta-merta menghilangkan pertanggungjawaban pidana pelanggaran berat HAM yakni penghilangan orang secara paksa. Pasalnya, penghilangan orang secara paksa tetap merupakan kejahatan serius terhadap kemanusiaan dan bentuk pelanggaran berat terhadap HAM oleh aparat negara.
"Sehingga kasus ini tidak bisa dianggap selesai atau ditutup. Kasus ini justru semakin kuat untuk diteruskan dengan adanya pengakuan Prabowo dan keterangan saksi," ucapnya.
Bukti yang dibawa adalah kronologi pernyataan Prabowo Subianto yang telah mengaku menculik 13 orang tersebut. Lalu ada rekomendasi DPR tahun 2019 dan surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP).
"Dia sudah mengakui tindakan kejahatan dia yang menjadi satu bukti petunjuk oleh Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk melakukan proses lebih lanjut," kata dia.
Berikut tiga desakan Koalisi Masyarakat Sipil:
Pertama, Komnas HAM RI mengusut dengan serius kasus kejahatan pelanggaran HAM berat masa lalu dengan memanggil serta memeriksa Prabowo Subianto atas keterlibatannya dalam kasus penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998;
Kedua, Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus pelanggaran HAM yang berat dalam hal ini kasus penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998;
Ketiga, Pemerintah dalam hal ini Presiden beserta jajarannya menjalankan rekomendasi DPR RI tahun 2009 yakni untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc, mencari 13 orang korban yang masih hilang, merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang, dan meratifikasi konvensi Anti Pengnlangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia.
Editor: Reza Fajri