Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kadispenad soal Penembakan di Way Kanan: 2 Tersangka Sudah Diserahkan ke Oditur Militer
Advertisement . Scroll to see content

Komnas HAM soal Penembakan 3 Polisi di Way Kanan: Negara Wajib Usut Tuntas

Jumat, 23 Mei 2025 - 22:36:00 WIB
Komnas HAM soal Penembakan 3 Polisi di Way Kanan: Negara Wajib Usut Tuntas
Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing. (Foto: Komnas HAM)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi oleh oknum anggota TNI di Way Kanan, Lampung, merupakan pelanggaran HAM. Komnas HAM menyatakan negara harus mengusut tuntas kasus tersebut.

Hal ini disimpulkan berdasarkan pemantauan dan peninjauan langsung di lapangan. Komnas HAM juga telah meminta keterangan sejumlah pihak hingga menelaah dokumen-dokumen.

"Peristiwa penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian oleh oknum TNI di Way Kanan merupakan kejadian adanya pelanggaran terhadap hukum pidana dan prinsip-prinsip hak asasi manusia," kata anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).

Uli menjelaskan prinsip-prinsip HAM yang dilanggar meliputi hak atas hidup, rasa aman dan keadilan. Komnas HAM menilai bahwa peristiwa ini harus dipulihkan melalui proses hukum yang independen dan adil.

Bahkan, menurutnya, negara harus membuka ruang penggunaan mekanisme peradilan koneksitas. Artinya, peradilan para pelaku tidak hanya berada dalam ruang lingkup militer saja.

"Negara memiliki kewajiban untuk mengusut kasus ini secara tuntas, termasuk membuka ruang bagi penggunaan mekanisme peradilan koneksitas," jelas dia.

"Hal ini penting agar penanganan perkara tidak semata-mata berada dalam ruang lingkup internal militer, tetapi juga mempertimbangkan hak-hak korban dan akuntabilitas publik," sambungnya.

Komnas HAM juga memandang peristiwa ini menegaskan pentingnya reformasi keamanan, termasuk pembenahan koordinasi antaraparat hingga pengawasan penggunaan senjata api. Penguatan komitmen institusi penegak hukum juga diperlukan untuk bertindak sesuai hukum dan etika.

"Komnas HAM memandang bahwa penyelesaian kasus ini harus mengedepankan pendekatan berbasis HAM dan supremasi hukum, demi menegakkan keadilan serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan perkembangan terkini kasus penembakan di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dalam peristiwa ini, anggota TNI Kopda Basarsyah menjadi tersangka penembakan tiga personel Polres Way Kanan hingga tewas saat penggerebekan judi sabung ayam.

Menurutnya, saat ini berkas perkara, barang bukti dan kedua tersangka berinisial YHL dan B telah diserahkan kepada Oditur Militer I-05 Palembang. Selama kurun waktu 14 hari ke depan, Otmil I-05 Palembang akan meneliti barang bukti dan berkas perkara yang diterima. 

"Sesuai hasil komunikasi saya dengan Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke Oditur Militer Rabu (30/4) kemarin," ujarnya, Kamis (1/5/2025).

Setelah itu tahapan berikutnya yakni penyerahan ke Oditurat Jenderal TNI. Selanjutnya akan dilaksanakan proses persidangan di Pengadilan Militer untuk para tersangka diadili. 

"Proses sidang itu akan dilaksanakan secara terbuka sehingga seluruh masyarakat dapat ikut memantau sebagaimana selama ini yang berlaku pada setiap sidang di pengadilan militer," katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut