Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Blokir 702.833 Rekening terkait Scam, Amankan Dana Korban Rp825 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Komnas HAM Ungkap 7.628 Kasus Penipuan Daring, Anak Muda Jadi Sasaran TPPO

Senin, 02 November 2026 - 10:25:00 WIB
Komnas HAM Ungkap 7.628 Kasus Penipuan Daring, Anak Muda Jadi Sasaran TPPO
Komnas HAM mengungkap praktik TPPO bermodus online scam yang menyasar anak muda terdidik Indonesia melalui tawaran pekerjaan bergaji tinggi. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus penipuan daring atau online scam yang menyasar anak muda Indonesia. Para korban, mulai dari lulusan SMA hingga sarjana, dijebak tawaran pekerjaan fiktif dengan iming-iming gaji tinggi.

Berdasarkan kajian terbaru Komnas HAM, kasus online scam secara global melonjak hingga 7.628 kasus pada 2025. Korban didominasi laki-laki dari kalangan generasi Z dan milenial yang memiliki kemampuan serta literasi digital.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan, praktik TPPO kini berkembang menjadi bentuk perbudakan siber lintas negara atau cyber slavery.

"Praktik TPPO telah bermutasi menjadi perbudakan siber (cyber slavery) lintas negara yang kini secara spesifik menyasar kemampuan kognitif dan literasi digital generasi muda terdidik Indonesia," kata Uli dalam keterangannya dikutip, Senin (2/11/2026).

Komnas HAM mencatat Kamboja menjadi negara dengan jumlah kasus tertinggi, yakni lebih dari 4.300 kasus. Selain Kamboja, Filipina, Laos, dan Myanmar juga menjadi negara yang digunakan sebagai pusat operasi sindikat kejahatan tersebut.

Para korban menghadapi berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi. Mereka dilaporkan mengalami penyiksaan fisik, tidak memperoleh akses layanan medis, hingga dipaksa bekerja selama 14-18 jam setiap hari.

Dampak praktik tersebut juga terlihat dari meningkatnya angka kematian WNI di Kamboja. Komnas HAM mencatat lonjakan kematian warga Indonesia di negara tersebut mencapai 75% pada awal 2025.

Tidak hanya dipaksa bekerja, para korban juga diperintahkan melakukan penipuan daring. Sindikat mengancam keselamatan mereka apabila tidak mampu memenuhi target penipuan yang telah ditentukan.

Praktik tersebut dikenal dengan istilah forced criminality atau kriminalitas terpaksa. Dalam kondisi ini, korban TPPO justru dipaksa melakukan tindak pidana di bawah ancaman dan tekanan pelaku.

Karena itu, Komnas HAM meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan posisi korban dalam menangani kasus tersebut. Prinsip non-penghukuman atau non-punishment principle perlu diterapkan agar korban tidak kembali menjadi sasaran kriminalisasi.

"Penegakan hukum harus mengedepankan prinsip non-penghukuman (non-punishment principle) demi mencegah terjadinya kriminalisasi ganda terhadap korban,” paparnya.

Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM menggelar dialog bersama kementerian dan lembaga penegak hukum pada 30 Oktober 2026. Pertemuan tersebut membahas rekomendasi hasil kajian TPPO bermodus online scam.

Komnas HAM mendesak Kementerian Luar Negeri meninjau kembali perjanjian bilateral dengan negara tujuan, terutama Kamboja. Perjanjian tersebut diharapkan memuat mekanisme perlindungan korban dan investigasi bersama atau joint investigation untuk membongkar jaringan perdagangan orang berbasis siber.

Kementerian Luar Negeri juga didorong mengajak negara-negara ASEAN memperkuat perlindungan terhadap korban warga negara asing. Komnas HAM meminta korban tidak langsung dideportasi selama proses hukum masih berlangsung.

Sementara itu, Polri, khususnya Bareskrim dan Itwasum, serta Direktorat Jenderal Imigrasi diminta memperkuat pelatihan standar HAM bagi petugas di lapangan. Penegakan hukum juga perlu menyasar pihak-pihak yang memfasilitasi keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural.

Di sisi pemulihan, Komnas HAM meminta Kementerian Sosial memperluas layanan bagi korban. Bantuan tersebut mencakup pendampingan psikologis, pemulihan trauma, pemberdayaan ekonomi, hingga pelatihan kerja agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara mandiri tanpa terbebani utang kepada sindikat.

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) juga didorong memperkuat edukasi literasi digital dalam setiap tahapan orientasi pra-keberangkatan pekerja migran.

Komnas HAM menilai penanganan TPPO bermodus online scam membutuhkan koordinasi lintas sektor. Pemerintah diminta melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Upaya pencegahan juga perlu diperkuat melalui patroli siber, edukasi publik, serta peningkatan kemampuan aparat dalam melacak bukti digital dan membongkar jaringan kejahatan lintas negara.

Komnas HAM menegaskan negara harus menjamin pemulihan korban secara berkelanjutan. Proses tersebut meliputi pemulangan ke Indonesia, pemenuhan hak administrasi kependudukan, pendampingan psikososial, hingga reintegrasi ekonomi dengan melibatkan pemerintah daerah.

"Negara harus menjamin layanan pemulihan yang berkesinambungan, mulai dari kelancaran proses repatriasi, pemenuhan hak administrasi kependudukan, hingga pendampingan psikososial dan reintegrasi ekonomi yang mengintegrasikan peran aktif pemerintah daerah," ujar Uli.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut