Kompak! Anggota DPR-DPD Aceh Minta Prabowo Batalkan Kepmendagri 4 Pulau Masuk Sumut
JAKARTA, iNews.id - Anggota DPR dan DPD daerah pemilihan (dapil) Aceh kompak meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) tentang empat pulau di Aceh yang masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut). Hal ini disampaikan anggota DPR dapil Aceh, Nasil Djamil saat dikonfirmasi ihwal hasil pertemuan DPR-DPD asal Aceh dengan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
Dia menegaskan empat pulau yang kini masuk dalam Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, adalah milik Aceh baik secara historis, regulasi, administrasi, dan toponimi.
"Kami percaya bahwa pemerintah pusat adalah sumber solusi. Tanggal 29 Mei 2025 lalu, saya dan teman-teman DPR RI dan DPD RI asal Aceh sudah meminta Presiden Prabowo membatalkan SK Mendagri (Kepmendagri) tentang masuknya empat pulau itu ke Sumut," kata Nasir Djamil, dikutip Senin (16/6/2025).
Legislator PKS itu menekankan penyelesaian sengketa tersebut harus tetap mengedepankan prinsip persatuan Indonesia dan dilakukan secara musyawarah.
"Sikap dan keputusan presiden terkait sengketa empat pulau itu diharapkan seperti air yang mendinginkan," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto akan turun tangan langsung menyelesaikan sengketa pemindahan empat pulau dari wilayah Aceh ke Sumut.
Kepastian ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, usai berkomunikasi langsung dengan Prabowo.
Menurut Dasco, Prabowo telah memutuskan untuk mengambil alih sepenuhnya persoalan batas wilayah tersebut. Presiden segera menentukan langkah terbaik untuk mengakhiri polemik yang memanas di antara kedua provinsi tersebut.
"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," ujar Dasco dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (14/6/2025).
Ketua Harian Partai Gerindra ini juga menegaskan, Prabowo menargetkan penyelesaian isu tersebut dalam waktu dekat. Keputusan resmi dari Istana disebut akan diumumkan pekan depan.
"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," ujarnya.
Kemendagri sebelumnya menjelaskan empat pulau di Aceh, yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk proses sengketa wilayah sejak 2008. Berdasarkan Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 dijelaskan bahwa keempat pulau tersebut saat ini masuk ke wilayah administratif Sumatera Utara (Sumut).
Pada 2008, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi memverifikasi dan membakukan 213 pulau di wilayah Provinsi Sumut, termasuk keempat pulau, yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.
"Juga dilakukan verifikasi terhadap 260 pulau di wilayah Provinsi Aceh. Hasilnya tidak ditemukan 4 pulau tersebut," bunyi keterangan tersebut dikutip iNews.id, Sabtu (14/6/2025).
Editor: Rizky Agustian