Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keji! Ini Motif Pembunuhan dan Mutilasi Istri Pegawai Pajak Manokwari
Advertisement . Scroll to see content

Kompolnas Yakin Eks Kapolres Ngada Dipecat, Pelanggarannya Kategori Berat

Senin, 17 Maret 2025 - 10:21:00 WIB
Kompolnas Yakin Eks Kapolres Ngada Dipecat, Pelanggarannya Kategori Berat
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma memakai baju tahanan saat ditampilkan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/3/2025). (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam meyakini mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang komisi kode etik Polri (KKEP) hari ini, Senin (17/3/2025). Sebab, tindakan Fajar dinilai masuk kategori berat.

Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu dewasa.

"Dengan kontruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Karowabprof (Karowabprof Divisi Humas Polri Brigjen Agus Wijayanto) menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Anam kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

Terlebih, kata Anam, berdasarkan pemeriksaan Divisi Propam Polri, Fajar diduga kuat melakukan tindakan tersebut.

"Nah dalam konteks itu penting, ada korban ini menunjukkan intensitas perilaku dari kapolres ini. Kalau dia masuk dalam konteks ini, korbannya lebih dari satu, hukumannya kan bisa lebih berat. Istilahnya ya kalau istilah sosialnya sebagai predator," katanya. 

Diketahui, Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak dan narkoba. Penetapan tersangka dilakukan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Fajar diduga melecehkan tiga anak yang masing-masing berusia enam tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Selain itu, ada juga korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR. 

Selain itu, kata Trunoyudo, Fajar telah terbukti mengonsumsi narkoba hingga menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke situs internet. 

"Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS (Fajar) telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Truno.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut