Komposisi MKMK Berpotensi Picu Konflik Kepentingan, Jimmly Ashiddiqie Jadi Sorotan
JAKARTA, iNews.id - Komposisi majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dinilai mempunyai potensi konflik kepentingan. Keberadaan Jimmly Ashiddiqie sebagai salah satu anggota pun menjadi sorotannya.
Hal ini menjadi pengamatan Lembaga Kajian Demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI). Karena itulah, lembaga ini turut meragukan integritas daripada MKMK yang baru saja dibentuk tersebut.
"Jimmly pernah menemui Prabowo pada awal Mei 2023. Dari pertemuan itu, Jimmly pernah mengakui dukungannya kepada Prabowo dalam Pilpres 2024. Salah seorang anak Jimmly, yaitu Robby Ashiddiqie juga merupakan calon legislator Partai Gerindra pimpinan Prabowo,” kata Direktur Eksekutif PVRI Yansen Dinata dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/10/2023).
Di sisi lain, Yansen mengatakan bahwa dalam sistem politik ketatanegaraan, MK memiliki kewenangan memutus perselisihan pemilu, termasuk jika ada pelanggaran oleh Presiden yang sedang berkuasa atau peserta Pemilu. PVRI sendiri mengkritik putusan MK yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi.
“Pemilu yang adil memerlukan kekuasaan kehakiman yang berani melakukan check and balances atas penyelenggara negara eksekutif. Dengan kondisi MK saat ini serta komposisi Majelis Kehormatan yang kental konflik kepentingan, sulit berharap adanya putusan yang berkeadilan jika ada sengketa politik peserta Pemilu,” ujarnya.
Dia mengira jika Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi memicu konflik politik yang serius dalam Pemilu 2024 dan membuat demokrasi Indonesia berada di ujung tanduk. PVRI menilai pembentukan komposisi MK itu menambah daftar pelemahan kredibilitas Mahmakah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi di Indonesia.
Yansen menjelaskan, putusan MK yang meloloskan putra sulung Presiden Jokowi melengkapi rangkaian pelemahan demokrasi yang intens selama lima tahun terakhir.
“Pelemahan demokrasi dan kebebasan sipil membesar jika Pilpres 2024 memenangkan dinasti. Ini bagian dari rentetan peristiwa yang menandai kemunduran demokrasi. Ini juga merupakan bentuk pewajaran praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Publik disuguhi pasangan dinasti era Soeharto dan era Jokowi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melalui rapat permusyawaratan. Hal ini menyusul laporan yang dilayangkan sejumlah pihak soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada sidang putusan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) pada, Senin 16 Oktober 2023.
Terdapat tiga nama tokoh yanh ditunjuk sebagai MKMK. Di antaranya Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
Hakim Konstitusi sekaligus juru bicara MKMK, Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Wahidudin Adams mewakili hakim konstitusi yang masih aktif dan Bintan mewakili akademisi.
"Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (23/10).
Editor: Ahmad Antoni