Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat: Tol CMNP Bermasalah, Seharusnya Diambil Alih Pemerintah
Advertisement . Scroll to see content

Konsesi Tol CMNP Digugat, Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara: Syarat Perpanjangan Diduga Tak Terpenuhi

Rabu, 24 September 2025 - 21:57:00 WIB
Konsesi Tol CMNP Digugat, Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara: Syarat Perpanjangan Diduga Tak Terpenuhi
KMPAN menyoroti perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit oleh CMNP tidak melalui lelang yang diwajibkan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terasa tegang pada Selasa, 23 September 2025 siang. Di hadapan majelis hakim, Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara (KMPAN) menegaskan gugatan terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dan pemerintah. 

Adapun, gugatan ini menyoroti perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit yang dinilai cacat hukum. Perkara dengan nomor 407/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu berbentuk gugatan warga negara atau citizen lawsuit

Pihak tergugat meliputi Menteri Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Menteri Perhubungan, dan Menteri Keuangan. Di antara tuntutan utama, penggugat meminta pembatalan perpanjangan konsesi yang tertuang dalam Akta Notaris Rina Utami Djauhari Nomor 06 tanggal 23 Juni 2020.

Anggota Tim Advokasi KMPAN, Netty P. Lubis menyampaikan keresahan publik mengenai kualitas jalan yang memprihatinkan. 

“Mobil yang lewat sering menemui lubang di tol,” ucap Netty.

Dia menilai, kenaikan tarif tidak sejalan dengan pemeliharaan jalan yang layak.

Menurutnya, biaya pemeliharaan yang mencapai triliunan rupiah tidak tercermin pada kualitas jalan. Kenaikan tarif yang terus terjadi, kata dia, menambah beban pengguna jalan tanpa jaminan kenyamanan.

“Dana besar sudah habis, tapi pemeliharaan tidak terbaik,” tuturnya.

Mediasi Tanpa Titik Temu

Sidang yang beragenda mediasi antara penggugat dan tergugat berlangsung singkat dan buntu. Hakim mediator akhirnya melaporkan kegagalan tersebut kepada majelis hakim yang menangani perkara.

“Mediasi tidak ada kesamaan,” kata Netty usai sidang. 

Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan gugatan lengkap. Proses hukum ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aset negara bernilai strategis. Netty berharap, pengadilan mampu menilai apakah perpanjangan konsesi benar-benar melanggar ketentuan.

Dugaan Perpanjangan Tanpa Lelang

Pihak penggugat menduga perpanjangan konsesi tidak melalui proses lelang yang seharusnya diwajibkan. Netty menolak membeberkan detail data sebelum persidangan. 

“Itu yang akan kita gali di pengadilan,” ucapnya.

Dalam gugatan, KMPAN meminta agar pemerintah mengambil alih pengelolaan jalan tol dan mengubahnya menjadi jalan bebas hambatan non-tol yang dapat dilalui warga secara gratis. Permintaan itu menegaskan kekhawatiran bahwa proses perpanjangan tidak hanya cacat hukum, tetapi juga merugikan kepentingan publik.

Isi petitum gugatan menuntut pengadilan mengakui legal standing penggugat, menyatakan perpanjangan konsesi melawan hukum, serta membatalkan perjanjian pengusahaan jalan tol. Selain itu, penggugat meminta pemerintah menanggung seluruh biaya perkara.

Langkah hukum ini memperlihatkan tekad masyarakat untuk memastikan pengelolaan aset strategis negara berjalan transparan. Jika gugatan dikabulkan, dampaknya bukan hanya pada CMNP, tetapi juga pada pola pengelolaan jalan tol nasional di masa depan.

Dampak yang Lebih Luas

KMPAN menilai kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menegakkan aturan konsesi. Ketentuan lelang dan evaluasi kinerja seharusnya dijalankan ketat agar tidak menimbulkan preseden buruk. Perpanjangan konsesi tanpa pemenuhan syarat dapat merugikan publik dan menurunkan kepercayaan pada tata kelola infrastruktur.

KMPAN menegaskan gugatan ini bukan semata soal jalan berlubang, melainkan pertaruhan prinsip keadilan. 

“Ini tentang hak masyarakat atas layanan publik yang layak,” kata Netty. 

Perkara ini kini menunggu pembacaan gugatan dan pemeriksaan lanjutan. 

Mengutip laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 407/Pdt G/2025/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi gugatan warga negara atau citizen law suit. 

Adapun, pihak tergugat terdiri atas Menteri Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), PT. Citra Marga Nusaphala Persada, dan Menteri Perhubungan. Turut tergugat, Menteri Keuangan

Berikut isi petitum gugatan yang dimaksud:

- Menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan olen para penggugat terhadap para tergugat untuk selurunnya.
- Menyatakan para penggugat mempunyai Legal Standing atau Kedudukan Hukum yang sah dalam mengajukan Gugatan a quo.
- Menyatakan Perpanjangan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas Cawarig Pluit merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan perpanjangan perjanjian pengusahaan Jalan Tol Ruas-Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit sebagaimana dimuat dalam akta notaris Rina Utami Djauhari, S.H nomor 06 tanggal 23 Juni 2020 batal demi hukum.
- Memerintahkan kepada tergugat IV untuk mengambil alih pengelolaan Jalan Tol Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit serta mengubah Jalan Tol Ruas Cawang Tanjung Priok Ancol Timur Jembatan Tiga/Pluit menjadi jalan bebas hambatan non tol dan dapat dilalui oleh warga negara secara gratis.
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan paluh terhadap isi Putusan.
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Para Tergugat.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut