Kontroversi Vonis Teddy Minahasa, Christophorus Taufik: Proses Masih Panjang, Harus Ada Kekuatan Hukum Tetap
JAKARTA, iNews.id - Keputusan majelis hakim PN Jakarta Barat memvonis hukuman seumur hidup Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa masih menimbulkan perdebatan. Ada kontroversi di antara masyarakat.
Ketua Bidang Hukum Internal DPP Partai Perindo, Christophorus Taufik menilai keputusan PN Jakbar tersebut masih menjadi permasalahan di tengah masyarakat karena adanya rasa keadilan. Padahal, keadilan bersifat subyektif.
"Adil menurut saya belum tentu adil menurut orang lain. Bahkan, rasa keadilan itu sendiri juga berkembang sesuai dengan perkembangan zaman," kata Chris saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).
Politisi Partai Perindo, yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu, melanjutkan suatu tindak pidana juga mempunyai kategori waktu tersendiri.
Misalnya terdapat tindakan yang masuk dalam kategori tindak pidana saat ini, namun di masa selanjutnya sudah tidak termasuk tindak pidana.
"Oleh karenanya dalam memandang putusan terhadap Irjen Teddy Minahasa, saya lebih cenderung mencermati isi putusan Pengadilan Negeri," katanya.
Mengingat dengan berbagai pertimbangan dari para hakim yang memutus, proses persidangan masih terdapat kelanjutannya seperti proses banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
"Masih cukup panjang sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," ujar Chris.
Bacaleg DPR RI Partai Perindo, yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu, menjelaskan suka atau tidak suka masyarakat akan putusan hukum yang diberikan kepada Teddy merupakan persidangan terbuka yang wajib dipandang sebagai putusan yang adil.
"Karena secara ketatanegaraan memang forum pengadilan adalah tempatnya orang untuk mencari keadilan," ucap Chris.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakbar memvonis Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika yang sebenarnya dituntut hukuman mati.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq