Korban Anak Bos Toko Roti Cerita Sempat Ditolak 2 Polsek saat Bikin Laporan
JAKARTA, iNews.id - DAD, korban penganiayaan anak bos toko roti di Jakarta Timur (Jaktim) George Sugama Salim, mengaku sempat melaporkan peristiwa yang dialaminya ke dua polsek. Hanya saja, laporan itu ditolak.
Hal ini terungkap ketika DAD hadir dalam rapat dengar pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Dia bercerita, usai dianiaya George pada 17 Oktober 2024 lalu, dirinya pergi ke klinik lalu mendatangi polsek untuk melapor.
"Abis kejadian itu lapor ke Polsek Cakung, eh Rawamangun dulu, tapi di situ gak bisa nanganin, dirujuk ke Cakung, yang di Cakung juga gak bisa nanganin juga," kata DAD.
Saat di Polsek Cakung, dia diarahkan melapor ke Polres Jakarta Timur (Jaktim). Dia pun pergi bersama teman dan keluarganya.
"Akhirnya saya disuruh ke Polres Jatinegara, Jakarta Timur, hari itu juga," ujarnya.
Setiba di Polres Jaktim, laporan DAD pun bisa ditindaklanjuti. Dia kemudian diminta visum.
DAD lantas dikirimkan pengacara dari pihak pelaku. Dia awalnya tidak mengetahui dari mana pengacara itu berasal.
"Dia ngakunya dari pihak LBH (lembaga bantuan hukum) utusan dari polda," tutur dia.
Akhirnya, kata dia, sang pengacara mengaku merupakan pesuruh bos toko roti. Hal itu diketahui saat dirinya hendak diminta Berita Acara Perkara (BAP).
Kemudian, orang tua DAD memutuskan untuk mengganti pengacara. Sayangnya, pengacara pengganti ini ternyata tidak kooperatif.
Pasalnya, kata DAD, sejak awal sang pengacara selalu meminta uang kepada keluarganya. Bahkan orang tuanya sampai harus menjual motor satu-satunya untuk membayar pengacara itu.
"Habis jual motor itu saya tanya-tanyain itu udah ga ada kontak, gak bisa dihubungin lagi," tuturnya.
Editor: Rizky Agustian