Korban First Travel Minta Bantuan Jaksa Agung Kembalikan Aset yang Dirampas Negara
JAKARTA, iNews.id - Korban penipuan agen perjalanan umrah First Travel mendatangi Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Mereka meminta bantuan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menyelesaikan kasus perampasan aset First Travel oleh negara.
Namun sayangnya keinginan mereka bertemu Jaksa Agung tak kesampaian. Saat mereka datang para petinggi Kejaksaan Agung sedang mengikuti kegiatan rapat kerja nasional di Cianjur, Jawa Barat. Para korban First Travel akhirnya mengadukan nasib mereka di Pusat Pelayanan Pengaduan Kejagung.
"Kami ingin meminta perlindungan hukum kepada Bapak Jaksa Agung karena cuma kejaksaan lah yang bisa menuntaskan masalah ini. Jaksa selaku pengacara negara merupakan pengacara para korban tindak pidana," kata kuasa hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution, Selasa (3/12/2019).
Pitra menuturkan, para korban First Travel menghormati putusan Mahkamah Agung (MA). Namun, mereka menilai putusan tersebut juga melanggar sejumlah undang-undang.
Putusan MA, kata Pitra, melanggar Pasal 28 A ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yakni setiap warga negara berhak memiliki hak milik. Harus dicatat bahwa hak milik tidak boleh dirampas oleh siapa pun dan dikuasai oleh siapa pun.
"Termasuk negara. Nah, kita sudah diterima oleh kejaksaan. Inti permasalahan yang kami adukan yakni meminta penundaan lelang secara resmi," ucapnya.
Aset First Travel menjadi polemik setelah MA dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 menyatakan barang bukti kasus penipuan First Travel harus dikembalikan ke kas negara. Total barang sitaan kasus First Travel tercatat sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya berupa aset bernilai ekonomis termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.
Editor: Zen Teguh