Korban Lion Air JT 610 Tak Teridentifikasi, DVI Serahkan ke Pengadilan
JAKARTA, iNews.id - Tim DVI hingga kini sudah mengidentifikasi 44 penumpang korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 dari total 189 penumpang. Kendati demikian, tim DVI masih terus mencari dan mengidentifikasi sisa korban lainnya.
Kepala Bidang DVI Mabes Polri Kombes Pol Lisda Cancer mengatakan, apabila terdapat korban yang tidak teridentifikasi dan jasad tidak ditemukan, maka pihaknya menyerahkan ke pengadilan. Hal itu terkait penetapan surat kematian.
"Nah, kalau seperti itu artinya keluarga mendapat kepastian hukum. Itu akan ada penetapan pengadilan yang akan mengeluarkan," kata Lisda usai konferensi pers di RS Polri Raden Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (6/11/2018).
Lisda beralasan, pantang bagi tim DVI mengeluarkan surat keterangan kematian apabila tidak menemukan jasad dari korban Lion Air JT 610. Apalagi, tim DVI tidak bisa mengeluarkan surat kematian tanpa merujuk bukti fisik.
"Kita tim DVI tidak mengeluarkan surat kematian, tapi itu berdasarkan penetapan pengadilan," ucapnya.
Lisda memastikan, tim DVI tidak akan berhenti mengidentifikasi hingga semua data postmortem terkumpul. Data postmortem diperoleh dari body part yang ditemukan di TKP jatuhnya pesawat.
"Evakuasi (dapat) berhenti. Identifikasi akan terus dilaksanakan sampai habis, sampai tidak ada lagi kantong jenazah," ujarnya.
Sebelumnya, pesawat Lion Air JT 610 yang tiba-tiba hilang kontak sekitar pukul 06.33 WIB atau setelah 13 menit mengudara dari Bandara Soekarno–Hatta. Pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 itu jatuh di Perairan Tanjung, Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018).
Editor: Zen Teguh