Korban Penganiayaan di Tangerang Jadi Tersangka, Ini Kata Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Korban penganiayaan di Tangerang, WW, mengaku malah menjadi tersangka. Kejadian penganiayaan terjadi di Tangerang, 22 Oktober 2020.
Kasus itu telah bergulir di persidangan. Sidang telah dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Jamwas Kejagung Amir Yanto menyebut jajarannya akan menindaklanjuti kasus ini jika sudah ada hasil eksaminasi dari Jampidum.
"Jika hasil eksaminasi dari Jampidum ada kesalahan, ditindaklanjuti Jamwas," kata Amir, Jumat (3/12/2021).
Amir belum bisa memastikan pemeriksaan dari pihak Jampidum terkait kasus yang menjerat WW itu. "Saya kira masih teknis bisa ditanyakan ke Jampidum," ucap Amir.
Sebelumnya, pada 22 Oktober 2020, WW melaporkan L dan AO ke Polsek Kelapa Dua atas dugaan penganiayaan. Laporan itu tercantum dalam nomor LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua.
Namun, pada Tanggal 3 Desember 2020, L dan AO membuat laporan balik terhadap WW di Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.
Padahal menurut WW, dia yang menjadi korban penganiayaan. Kasus penganiyaan itu diawali tuduhan perselingkuhan.
“WW dituduh telah berselingkuh dengan L. Padahal W menyatakan tidak pernah melakukan hal itu, bahkan menurut WW sudah lebih dari 4 tahun tidak bertemu dengan L,” kata Kuasa Hukum WW Arifin Umaternate, Kamis (25/11/2021).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq