Korlantas Pertimbangkan Terapkan Lagi Tilang Manual untuk Tekan Pelanggaran
JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mempertimbangkan kembali menerapkan tilang manual untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar di jalan raya. Penyebabnya, kesadaran berlalu lintas turun.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menginstruksikan jajaran polisi sabuk putih untuk tidak melakukan tilang manual, melainkan mengedepankan tilang elektronik (e-TLE).
"Apakah akan dilakukan berlakukan lagi tilang manual, itu tadi. Kalau saya boleh bilang itu tadi, kayanya nanti kenapa saya harus pertimbangkan," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi di Gedung NTMC, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Pertimbangan itu, kata Firman, lantaran, setelah ditiadakannya tilang manual, yang ada masyarakat bukannya meningkat kesadarannya akan aturan berkendara, tetapi malah berkurang.
Tak Lagi Kebal Hukum, Pelat Nomor RF Langgar Aturan Lalu Lintas Kena Tilang
"Salah satunya itu tadi, masyarakat beberapa bukannya kesadaran yang muncul. Ketika polisi tidak melakukan penilangan, bukannya sadar. Tapi yang ada pelat nomornya dicopot yang belakang, coba dicek deh," ujar Firman.
Bahkan, Firman menyebut, ada masyarakat yang mencopot pelat nomor kendaraannya demi menghindari jepretan kamera tilang elektronik.
"Tapi sekali lagi untuk ini pun polisi bukan berarti diam saja. Kalau kita akan tetap memberikan teguran, bahkan untuk potensi yang langkahnya bisa fatal, kita harus memberikan peringatan-peringatan," ucap Firman.
Di sisi lain, Firman menjelaskan, kehadiran polisi di jalan raya tidak semata-mata bertugas hanya melakukan penilangan.
"Jadi kalau masyarakatnya tadi itu tidak muncul kesadaran, ya penegakan hukum dengan kehadiran polisi dengan penegakkan hukumnya akan kita munculkan lagi, sambil kita lengkapi fasilitas untuk ETLE kita di lapangan," tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq