Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Kumpulkan Kapolri, Panglima TNI hingga Fadli Zon di Kertanegara, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Korpaskhas Resmi Berubah Nama Jadi Kopasgat, Ini Latar Belakangnya

Kamis, 27 Januari 2022 - 00:24:00 WIB
 Korpaskhas Resmi Berubah Nama Jadi Kopasgat, Ini Latar Belakangnya
Kopaskhas TNI AU resmi berganti nama menjadi Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat). (Foto : Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Korps Pasukan Khas (Korpaskhas) TNI AU resmi berganti nama menjadi Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat). Perubahan nama satuan elite ini tertuang dalam SK Panglima TNI Nomor Kep/66/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI. 

Dispenau pun memberikan penjelasan ihwal latar belakang mengapa pasukan khusus yang khas dengan baret jingganya ini berubah nama. 

Menurut Dispenau, perubahan nama tersebut bermula saat Perpres Nomor 66 tahun 2019 tentang Organisasi Tugas Dan Jabatan di Lingkungan TNI terbit. Maka terbitlah juga Perpang TNI nomor 37 tahun 2019 tentang struktur organisasi tugas dan jabatan TNI AU. 

Kemudian, ditindaklanjuti lagi dengan keluarnya Perpang TNI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi Tugas di Jajaran TNI AU.

Sebelumnya, pada tanggal 9 Februari 2018, dilaksanakan rapat validasi organisasi TNI AU oleh Dewan Pembentukan Organisasi TNI AU (Deporau) yang dipimpin oleh KSAU. Saat itu, KSAU masih dijabat oleh Marsekal TNI Yuyu Sutisna. 

Agenda rapat pun membahas organisasi Komando Operasi TNI AU III (Koopsau III) dan Komamdo Operasi Udara Nasional (Koopsudnas). Rapat tersebut akhirnya memunculkan rekomendasi tentang disetujuinya pembentukan Koopsau III.

Sementara, untuk Koopsudnas akan dibahas pada rapat berikutnya. Pada agenda rapat Koopsudnas, dibahas penarikan Kohanudnas ke dalam TNI AU menjadi Kotamops dan Kotamabin TNI AU.

Dibahas pula rencana merubah nomenklatur Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) menjadi Koopsudnas. Perubahan nomenklatur itu tertuang dalam Perpang TNI nomor 26 tahun 2019 tentang organisasi tugas Kopasgat.

Seiring perubahan nomenklatur, juga diiringi dengan beberapa perubahan yang terkait dengan fungsi organisasi Kopasgat, yakni menyangkut fungsi organik satuan dan fungsi pembinaan kemampuan teknis. Selain itu juga ada tambahan jabatan bintang satu yaitu Irkopasgat.

Editor: Ainun Najib

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut