Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Megawati Ultimatum Kader PDIP Jangan Korupsi Donasi Korban Bencana: Saya Pecat Kalian!
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Bansos Kemensos: KPK Dikabarkan Tetapkan 6 Tersangka Termasuk Kuncoro Wibowo

Rabu, 15 Maret 2023 - 14:03:00 WIB
Korupsi Bansos Kemensos: KPK Dikabarkan Tetapkan 6 Tersangka Termasuk Kuncoro Wibowo
Mantan Direktur Utama (Dirut) Transjakarta Kuncoro Wibowo. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos). Salah satunya mantan Direktur Utama (Dirut) Transjakarta Kuncoro Wibowo.

"Total 6 tersangka," kata sumber saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).

Enam tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), M Kuncoro Wibowo yang juga pernah menjabat sebagai Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). Kemudian ada Budi Susanto; April Churniawan; Ivo Wongkaren; Roni Ramdani serta Richard Cahyanto.

Kuncoro Wibowo telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK. Kuncoro dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 10 Februari sampai dengan 10 Agustus 2023.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menginformasikan pihaknya sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos.

"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos," kata Ali Fikri, Rabu (15/3/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut