Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rampai Nusantara Prihatin Roy Suryo Cs Jadi Tersangka: Sudah Diwanti-wanti Berhenti, tapi Terjerumus
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Bansos Kemensos, KPK Tahan Mantan Dirut PT BGR Kuncoro Wibowo

Senin, 18 September 2023 - 20:10:00 WIB
Korupsi Bansos Kemensos, KPK Tahan Mantan Dirut PT BGR Kuncoro Wibowo
KPK tahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT BGR Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW) dalam kasus dugaan korupsi bansos kemensos. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). Tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan tersangka MKW," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/9/2023).

Demi kepentingan penyidikan, selanjutnya yang bersangkutan akan dilakukan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) KPK.

"Sejak tanggal 18 November 2023, hari ini sampai dengan 7 Oktober 2023," ujar Asep.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos.

Keenam tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW) dan Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut