Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi DAK Pendidikan, Ini Peran Kakak Ipar Bupati Cianjur Irvan

Kamis, 13 Desember 2018 - 01:08:00 WIB
Korupsi DAK Pendidikan, Ini Peran Kakak Ipar Bupati Cianjur Irvan
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengungkapkan peran kakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar terkait kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan kakak ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy Sethiady sebagai tersangka kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018. Lantas apa peran sang kakak ipar?

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menduga Tubagus berperan sebagai perantara dalam transaksi pemberian uang terkait korupsi pemotongan DAK Pendidikan. Tubagus, menurut dia, bisa menjadi perantara lantaran para kepala sekolah menganggap sebagai orang yang dipercaya bupati.

"Kenapa dia bisa jadi perantara? Karena, para kepala sekolah itu percaya bahwa dia (Tubagus) adalah orang kepercayaan dari bupati. Tidak hanya pada saat ini, hal ini sudah terjadi pada periode sebelumnya. Pada periode orang tuanya IRM," katanya dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Basaria juga mengungkapkan Tubagus memiliki informasi terkait dengan orang tua Irvan, Tjetjep Muchtar Soleh yang pernah menjadi orang nomor satu di Kabupaten Cianjur selama dua periode yakni tahun 2006-2016.

"TCS sebagai kakak ipar adalah kita tahu ini menurut informasi sementara orang tua dari bupati yang sekarang sebelumnya juga adalah bupati. jadi iparnya ini dulu memang juga sudah sering membantu bupati sebelumnya," jelasnya.

Basaria menjelaskan dalam perkara ini Bupati diduga telah memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar pada 140 sekolah tingkat menengah pertama (SMP). Kemudian, KPK menduga ada penagihan fee DAK Pendidikan kepada 140 kepala sekolah.

KPK telah menetapkan Tubagus sebagai tersangka bersama tiga lainnya. Mereka adalah Irvan Rivano Muchtar Bupati Cianjur periode 2016-2021, Cecep Sobandi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, dan Rosiain Kepala Bidang SMP dl Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.

"Terhadap TCS (Tubagus Cepy Sethiady), kami imbau untuk datang ke KPK dan menyerahkan diri sesegera mungkin begitu mendapat informasi ini. Sikap kooperatif dalam proses hukum akan kami hargai," ujar Basaria Panjaitan, Jakarta, Rabu.

Sedianya, DAK Pendidikan 14,5 persen itu diperuntukkan dalam pembangunan fasilitas sekolah, seperti ruang kelas, laboratorium atau fasilitas yang lain. Namun, justru disalahgunakan dalam tindak pidana korupsi. KPK menyesalkan hal tersebut.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut