Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rintis Program Pemberdayaan UMKM, DPW Partai Perindo DKI: Dukung Ekonomi Rakyat Kecil
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi DPRD Kota Malang, Perindo: Ini Mimpi Buruk Demokrasi Kita

Rabu, 05 September 2018 - 11:30:00 WIB
Korupsi DPRD Kota Malang, Perindo: Ini Mimpi Buruk Demokrasi Kita
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai Perindo prihatin dengan kasus dugaan korupsi berjamaah di DPRD Kota Malang. Lembaga legislatif itu tercoreng setelah 41 dari 45 anggotanya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq mengatakan, kasus tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi partai untuk lebih selektif mengusung calon legislatif.

“Ini mimpi buruk bagi demokrasi kita. Masyarakat Kota Malang tentu sangat dirugikan dalam konteks ini. Kita berharap ini jadi pelajaran yang sangat mahal bagi semua partai,” kata Ahmad Rofiq Posko Pemenangan Jokowi-Maruf Amin, Jalan Cemara, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Kasus ini, kata Rofiq, seharusnya dapat dijadikan momentum oleh partai-partai agar tidak mengakomodir mantan koruptor untuk maju sebagai caleg atau sesuai yang teruang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Rofiq menyebut, Partai Perindo menyatakan bahwa tindak pidana korupsi adalah musuh bersama.

“Maka atas intruksi itu, kita tidak menemukan ada kader Partai Perindo yang terdaftar sebagai mantan caleg korupsi. Yang pasti, komitmen Partai Perindo dalam soal korupsi, kita melawan di garda paling depan,” tutur dia.

Rofiq menyadari bahwa partai politik adalah pintu utama untuk praktik-praktik korupsi yang dilakukan para politisi. Untuk itu, dia mengajak seluruh partai, khususnya yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Kerja berusaha sekuat tenaga agar peristiwa yang terjadi di DPRD Kota Malang tidak terulang.

“Kalau parpol tidak steril dalam konteks ini, maka ke depannya semua orang yang terpilih atau semua orang yang menjabat atas prakarsa parpol pasti akan melakukan tindakan yang merugikan rakyat. Karena dia harus membayar terkait dengan apa yang pernah ditransaksikan. Partai Perindo dari awal sangat melarang keras dan kita menghindari praktik-praktik transaksional,” kata Rofiq.

KPK menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus ini tak beda jauh dengan ditetapkannya 38 dari 100 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pada Maret lalu.

Kasus korupsi di Malang bermula dari pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Sebelum ketok palu pembahasan APBD-P, Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono diduga meminta fulus kepada Wali Kota Malang Mochamad Anton terkait kelancaran pembangunan proyek drainase dan Islamic Center.

Uang suap yang diterima tersebut kemudian dibagikan kepada 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang. KPK menyelidiki kasus ini sejak Agustus 2017.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut