KPAI: Pengeroyok Siswi SMP di Pontianak Bisa Dijerat Hukum Pidana Anak
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Kasus pengeroyokan yang menimpa siswi SMK di Pontianak bernama AD (14) mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pelaku pengeroyokan yang diduga 12 siswi SMA itu bisa diproses sesuai hukum pidana anak.
"Semua anak yang terlibat bisa diproses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dalam Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti saat dihubungi di Jakarta, Rabu (10/4/2019).
 
                                KPAI, menurut dia, masih mengawasi kasus tersebut, termasuk proses hukum bagi ke-12 terduga pelaku. KPAI juga akan berkoordinasi dengan Dinas pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (PPA) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pontianak untuk memberikan layanan psikologis, baik kepada anak korban maupun anak pelaku.
"P2TP2A biasanya memiliki psikolog untuk melakukan assesmen psikologis dan rehabilitasi psikologis agar para remaja tersebut tidak mengulangi perbuatannya," tutur Retno.
Dalam kasus yang menimpa AD, KPAI melihat akar dari masalah karena adanya faktor sosial media yang tidak dilakukan secara bijak. Dia menjelaskan, peran orang tua sangat penting dalam pola asuh positif di keluarga.
Dia juga merasa prihatin terkait kontrol para orang tua terhadap penggunaan gawai dan aktivitas media sosial anak-anaknya.
"Diduga kuat, akar masalah dari peristiwa ini adalah percakapan di media sosial antara korban dan pelaku seperti saling serang antara pengguna media sosial baik dalam chat room, komentar, dan lain sebagainya yang mengandung konten intimidasi, ancaman, bully)," kata Retno.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pontianak Komisaris Polisi (Kompol) Muhamad Husni Ramli mengatakan, informasi yang beredar di media sosial menyebutkan pelaku pengeroyokan korban berinisial AD (14), sebanyak 12 orang. Namun, dari hasil pemeriksaan, terduga pelakunya tiga orang.
“Sampai saat ini dari hasil pemeriksaan kami, terduga pelakunya hanya tiga orang,” ujar Husni saat pemaparan di Mapolresta Pontianak, Rabu (10/4/2019).
Editor: Djibril Muhammad