KPI Bebastugaskan Karyawan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
JAKARTA, iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membebastugaskan karyawan terduga pelaku kasus pelecehan seksual dan perundungan. Adapun secara total terdapat tujuh terduga pelaku yang dinonaktifkan.
“Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian,” kata Ketua KPI Pusat, Agung Suprio dalam keterangan tertulis, Jumat (3/9/2021)
Agung menegaskan akan terus mendorong penyelesaian kasus tersebut secara hukum. Sementara, dirinya juga terus melakukan investigasi internal untuk meminta keterangan dari para terduga pelaku.
“Mendukung penuh seluruh proses hukum dan akan terbuka atas informasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus ini,” ujarnya.
Dia juga akan tetap memberikan pendampingan psikologi kepada korban. Hal ini untuk memberikan pemulihan kondisi pada diri korban.
Terpisah, Komisioner Bidang Kelembagaan, Irsal Ambia mengatakan ada sebanyak tujuh terduga pelaku yang dinonaktifkan. Adapun dari ketujuh terduga pelaku, lima diantaranya masuk dalam aduan pada polisi.
“Yang kita bebastugaskan itu jumlahnya sekitar tujuh orang. Bahwa yang kemudian dilaporkan ke polisi lima orang,” ujar Komisioner Bidang Kelembagaan, Irsal Ambia.
Editor: Faieq Hidayat