KPI Desak Lembaga Penyiaran Tidak Kasih Panggung Terduga Pelaku Child Grooming
JAKARTA, iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat secara tegas meminta lembaga penyiaran menghentikan pemberian ruang tampil bagi individu, terutama figur publik, yang terindikasi terlibat praktik child grooming. Alasan di balik keputusan ini sangat mengejutkan.
KPI menilai, kehadiran sosok semacam itu di layar publik berisiko menormalisasi kejahatan terhadap anak dan melukai korban secara berulang. Sikap keras ini disampaikan KPI sebagai respons atas kasus dugaan child grooming yang diungkap artis Aurelie Moeremans.
Komisioner KPI Pusat, Aliyah, menegaskan, manipulasi, relasi tidak setara, dan eksploitasi emosional terhadap anak merupakan bentuk kekerasan serius yang tidak boleh diberi legitimasi lewat tayangan televisi maupun platform siaran lainnya.
"Kami mengecam keras segala bentuk child grooming. Lembaga penyiaran tidak boleh memberi panggung kepada individu yang terindikasi melakukan kejahatan terhadap anak, apa pun popularitasnya," ujar Aliyah dalam keterangan resminya, dikutip Senin (19/1/2026).
Menurut dia, tayangan yang menghadirkan terduga pelaku justru berpotensi membangun narasi keliru di masyarakat, seolah tindakan tersebut dapat dimaklumi. Lebih jauh, kondisi ini dikhawatirkan memicu trauma berulang bagi korban sekaligus melemahkan upaya perlindungan anak.
Aliyah menekankan, perlindungan anak merupakan mandat yang sudah diatur secara jelas dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI. Karena itu, lembaga penyiaran diminta lebih selektif dan bertanggung jawab dalam menentukan siapa yang layak diberi ruang di layar publik.