KPI: Pengawasan Siaran Berbasis Internet untuk Lindungi Kepentingan Publik
JAKARTA, iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyebut peran pengawasan terhadap siaran berbasis internet sangat penting. Pengawasan ini untuk memberikan perlindungan atas kepentingan publik terkait tayangan media baru tersebut.
Ketua KPI Pusat Agung Suprio menuturkan, di masa pandemi Covid-19 anak-anak melakukan pembelajaran jarak jauh. Konsekuensi atas hal tersebut, tugas orangtua menjadi bertambah karena harus mengawasi agar anak-anak tidak menonton tayangan yang tak semestinya.
“Kalau (anak-anak) melihat televisi, ada KPI. KPI menerapkan standar sangat tinggi terkait jam tayang anak. Pertanyaannya kemudian, bagaimana kalau anak-anak itu melihat handphone, smartphone, yang belum ada regulasi yang mengatur tayangan-tayangannya?,” kata Agung dalam Webinar Special Dialog iNews bertajuk “Menyoal UU Penyiaran dan Penyiaran Berbasis Internet,” Jumat (24/7/2020).
Agung menerangkan, pada penyiaran televisi konvensional atau Free To Air (FTA), KPI bertanggung jawab mengawasi semua konten yang ditayangkan. Bila terjadi pelanggaran, akan dijatuhkan sanksi.
Dia mencontohkan, KPI pernah memberi sanksi terhadap televisi yang menayangkan drama korea. Pada drama itu terdapat adegan mabuk-mabukan yang mempertontonkan botol minuman keras beserta merek. Tayangan ini disiarkan pada pagi hari saat anak-anak berada di rumah.
Menurut Agung, peran KPI tersebut telah mengurangi beban orangtua dalam mengawasi konten tayangan. Lantas bagaimana dengan tayangan internet? Menurut dia, di sinilah peran penting pengawasan.
"Jadi memang harus ada peran untuk mengatur tayangan-tayangan internet, termasuk juga kemudian televisi streaming. Nah dalam konteks itu, KPI menyuarakan bahwa kepentingan publik termasuk di dalamnya perlindungan publik, termasuk di dalamnya perlindungan publik itu ada anak-anak, itu mesti dilindungi atau diproteksi," kata dia.
Agung berharap RUU Penyiaran yang saat ini dibahas DPR dapat disahkan pada 2021. Lebih dari itu, KPU juga berharap siaran berbasis internet dapat diawasi oleh KPI.
Keinginan ini didasari pertimbangan KPI telah memiliki perangkat pengawasan yang disebut Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, jika terdapat lembaga penyiaran melanggar pedoman tersebut, KPI akan memanggilnya. Jika bersalah, mereka harus bertanggung jawab.
Dia berpandangan, pengawasan seperti ini semestinya juga berlaku pada siaran berbasis internet. Yang terjadi sekarang ini, mereka leluasa beroperasi sebebas-bebasnya tanpa khawatir disanksi karena tidak ada regulasi.
Webinar Special Dialog iNews disiarkan langsung melalui akun Youtube Official iNews dan iNews Portal serta laman iNews.id. Selain Agung, hadir sebagai narasumber Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari, Pengamat Telematika Roy Suryo, Ketua Umum ATVSI Syafril Nasution dan Wakil Ketua Umum BPP Hipmi Anggawira.
DPR sependapat dengan pandangan siaran berbasis internet harus diatur undang-undang. Pengaturan itu salah satunya untuk menciptakan keadilan di industri penyiaran Tanah Air.
“Jangan sampai ada industri penyiaran yang diawasi sangat ketat, namun di sisi lain ada yang tidak diawasi sama sekali,” kata Abdul Kharis.
Editor: Zen Teguh