Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menas Erwin Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung
Advertisement . Scroll to see content

KPK: Ada Dugaan Pemberian Tas Mewah untuk Dirjen Pas Kemenkumham

Jumat, 07 Desember 2018 - 21:05:00 WIB
KPK: Ada Dugaan Pemberian Tas Mewah untuk Dirjen Pas Kemenkumham
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Richard Andika Sasamu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Salah satu barang bukti yang didapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyidikan kasus dugaan suap terhadap mantan Kepala Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung, Wahid Husen, berupa tas mewah jenis clutch bag merek Louis Vuitton. Tas itu diduga diperoleh Wahid dari narapidana di lapas setempat yakni Fahmi Darmawansyah.

KPK mengungkapkan, ada dugaan tas mewah yang diterima Wahid itu ditujukan untuk Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen Pas Kemenkumham), Sri Puguh Budi Utami. “Dirjen Pas (Sri Puguh Budi Utami) salah satu saksi yang pernah kami panggil di penyidikan dua kali. Kami mengonfirmasi adanya awal dugaan pemberian tas yang ditujukan pada dirjen pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Dia menuturkan, tas mewah tersebut telah dikembalikan ke KPK. Nantinya, tas itu akan dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan.

“Informasi dari JPU (jaksa penuntut umum) tas tersebut sudah dikembalikan ke KPK. Selama proses penangan perkara, tentu menajdi barang bukti dan nanti akan dipelajari lebih lanjut di fakta persidangan,” ujarnya.


Saat ditanya wartawan siapa yang mengembalikan tas mewah itu ke KPK, Febri enggan mengungkapkannya. Dia menyampaikan, orang yang mengembalikan tas itu akan diungkapkan dalam fakta persidangan Wahid Husen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.

“Apakah tasnya hanya sampai pada pihak tertentu, apakah sampai ke tangan yang dituju, nanti akan dibuktikan dipersidangan,” ucapnya.

JPU pada KPK mendakwa Wahid Husen menerima uang suap Rp173 juta dari tiga narapidana di Lapas Sukamiskin yaitu Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chairil Wardana (Wawan), dan Fuad Amin. Uang suap itu terkait dengan pemberian izin keluar lapas serta sejumlah fasilitas mewah di dalam lapas kepada para napi tersebut.

Atas perbuatannya, Wahid didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami. (Foto: iNews)

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut