Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025
Advertisement . Scroll to see content

KPK Akan Cabut Status DPO Sjamsul Nursalim dan Istrinya

Minggu, 04 April 2021 - 09:46:00 WIB
KPK Akan Cabut Status DPO Sjamsul Nursalim dan Istrinya
Sjamsul Nursalim (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mencabut status daftar pencarian orang (DPO) kedua tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim. Penyidikan kasus tersebut telah disetop.

Hal itu dilakukan usai KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya.

"Iya karena sudah dihentikan (kasusnya) maka status bukan tersangka lagi," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (4/4/2021).

KPK bakal mengurus pencabutan DPO pada Sjamsul Nursalim dan istrinya ke pihak imigrasi. Ada beberapa urusan administrasi yang harus diselesaikan dalam pencabutan DPO.

"Namun perlu mekanisme adminstratifnya dan KPK akan lakukan," tuturnya.

Diketahui pada hari Kamis (1/4/2021) kemarin untuk pertama kalinya KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim dalam perkara dugaan korupsi BLBI BDNI terkait BPPN. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. 

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal UU KPK," kata Alex.

Usai revisi Undang-undang KPK, lembaga antikorupsi itu memang memiliki kewenangan baru dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni menerbitkan SP3 sesuai dengan revisi UU KPK.

Penghentian penyidikan dan penuntutan dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan SP3 atau berdasarkan putusan praperadilan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut