KPK akan Usut Asal Usul Uang Pembelian Mini Cooper oleh Bupati Langkat ke Anaknya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri asal usul uang pembelian mobil Mini Cooper oleh Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Mobil tersebut diberikan kepada anaknya yang berulang tahun.
"Tentu ini menjadi informasi yang menarik buat penyidik. Tentu akan ditanya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (27/1/2022).
Namun demikian, Alex mengatakan pihaknya akan berlaku adil. Sebab, Terbit Rencana memiliki usaha yang bisa saja hasilnya dibelikan mobil untuk sang anak.
"Bupati Langkat itu kan juga seorang pengusaha. Punya kebun luas. Kalau uang yang digunakan untuk membeli mobil itu dari uang legal sah dari hasil usaha, kita harus fair juga," kata Alex.
KPK Ingatkan Pihak yang Rintangi Penyidikan Kasus Suap Bupati Langkat
Sebelumnya, viral di media sosial soal video putri Terbit Rencana yang mendapatkan hadiah mobil Mini Cooper di ulang tahunnya yang ke 17. Hadiah tersebut diberikan oleh sang ayah.
Video tersebut diunggah ke Youtube oleh akun bernama Proyek Baru pada 23 April 2019 lalu. Video tersebut saat ini sudah ditonton sekitar 52 ribu kali.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Ke enam tersangka tersebut yakni, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih sekaligus Kakak Kandung Terbit Rencana, Iskandar PA.
Selanjutnya, tiga kontraktor yang bertugas menjadi perantara suap yaitu, Marcos Surya Abdi, Shuhanda dan Isfi Syahfitra. Kemudian, kontraktor bernama Muara Perangin Angin. Muara Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan lima tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap.
Dalam perkara ini, Muara diduga telah menyuap Terbit Rencana untuk mendapatkan dua proyek di Kabupaten Langkat. Muara menyuap Terbit Rencana melalui Iskandar PA, Marcos Surya Abdi, Shuhanda dan Isfi Syahfitra. Adapun, fee yang telah diserahkan Muara untuk Terbit yakni sebesar Rp786 juta.
Editor: Reza Fajri