Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ambil Sampel Suara Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah

Selasa, 04 Februari 2020 - 16:22:00 WIB
KPK Ambil Sampel Suara Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah
Bupati Sidoarjo (nonaktif) Saiful Ilah usai menjalani penyidikan sebagai tersangka kasus dugaan suap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). (Foto: iNews.id/Rizki Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sampel suara Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah. Sampel suara itu untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Saiful mengatakan kali ini dirinya tidak diperiksa melainkan hanya diminta sampel suara. "Enggak ada pertanyaan, suaraku hanya direkam saja, iya tidak iya tidak, gitu," katanya di Gedung KPK, Selasa (4/2/2020).

Saiful tidak menjelaskan lebih jauh terkait perekaman suara itu. Dia menyebut penyidik meminta mengatakan iya dan tidak. "Ya itu saja, suaraku iya tidak, iya tidak, suara saya saja yang diambil," ujarnya.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sampel suara Saiful Ilah diambil untuk diuji ahli terkait percakapan komunikasi dengan pihak lain. "Iya benar itu hanya ambil sampel suaranya. Selanjutnya dilakukan uji oleh ahli suara terkait percakapan komunikasi para tersangka dengan beberapa pihak," katanya ketika dikonfirmasi.

Ali menyebutkan, hasil olahan suara dari para Ahli nantinya juga akan digunakan KPK dalam melengkapi alat bukti surat.

Sebelumnya, KPK menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Saiful diduga menerima suap senilai Rp550 juta dari pengusaha Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi agar perusahaan milik Ibnu dapat mengerjakan proyek infrastruktur.

Selain Saiful, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji (SSA).

Sementara, sebagai pemberi suap yakni dua orang dari unsur swasta yaitu Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut