Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Aktivitas Setya Novanto usai Bebas Bersyarat
Advertisement . Scroll to see content

KPK bakal Koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait Dugaan TPPU Setya Novanto

Selasa, 19 Agustus 2025 - 12:02:00 WIB
KPK bakal Koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait Dugaan TPPU Setya Novanto
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kedua dari kiri) resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin (Foto: Dok. Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Hal tersebut akan dilakukan melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup). 

"Karena penangananya oleh Bareskrim, kami dari Kedeputian Dakusi (Penindakan dan Eksekusi) akan berkoordinasi dengan Kedeputian Korsup untuk meminta informasi terkait perkembangan penanganan perkara TPPU dimaksud," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat dihubungi wartawan, Selasa (19/8/2025). 

Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong KPK mengambil alih kasus dugaan TPPU dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP yang melibatkan eks Ketua DPR Setya Novanto.

Koordinator MAKI. Bonyamin Saiman menyebut, kasus TPPU perkara korupsi pengadaan e-KTP yang saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri itu tak kunjung ada kepastian.

Setya Novanto Bebas Bersyarat

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar Kusnali mengatakan, pembebasan bersyarat bagi Setnov diberikan setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Dalam putusan PK Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, MA mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan atau 12,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara ditambah membayar uang pengganti Rp49.052.289.803 subsidair pidana penjara 2 tahun.

Kusnali mengatakan, Setya Novanto telah membayar denda Rp500.000.000 dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025.

Selain itu, Setnov juga telah membayar uang penggantiRp43.738.291.585, sisa Rp5.313.998.118 atau subsidair 2 bulan 15 hari, sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut