KPK Banding Vonis 2 Tahun Penjara Mantan Ketua Umum PPP Romy
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Romahurmuziy. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang biasa disapa Romy itu divonis 2 tahun penjara dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menilai vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor tidak sepadan dengan yang dilakukan Romy.
"Majelis hakim tidak mempertimbangkan uang pengganti dan terkait tuntutan pencabutan hak politik yang tidak dikabulkan," ujar Ali di Jakarta, Senin (27/1/2020).
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan kepada Romy belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK fokus menyusun berkas pengajuan banding dan diharapkan segera selesai.
BACA JUGA:
Romy Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag
Wabah Virus Korona, Ombudsman Desak Pemerintah Keluarkan Larangan Warga China Masuk Indonesia
"JPU segera menyusun memori banding dan akan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai Romy terbukti menerima suap Rp255 juta. Uang tersebut diterima secara bertahap dari mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, M Muafaq Wirahadi.
"Menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Editor: Kurnia Illahi