Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

KPK Bawa Saksi Kasus Suap Bansos Covid ke Tempat Lain, Ada Apa?

Selasa, 19 Januari 2021 - 20:39:00 WIB
KPK Bawa Saksi Kasus Suap Bansos Covid ke Tempat Lain, Ada Apa?
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba membawa seorang saksi kasus dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) penanganan Covid-19 ke suatu tempat. Saksi tersebut Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), Daning Saraswati.

Belum diketahui dengan pasti, dibawa ke mana Daning oleh penyidik lembaga antirasuah. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri hanya menjelaskan bahwa Daning diantar oleh penyidik ke suatu tempat untuk mengambil dokumen yang berkaitan dengan kasus suap pengadaan bansos Covid-19

"Untuk mengonfirmasi lebih jauh terkait apa yang diketahui oleh yang bersangkutan terkait dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini. Maka tim penyidik KPK mengantarkan saksi ke suatu tempat untuk mengambil beberapa dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/1/2021).

Sekadar informasi, penyidik memeriksa Daning Saraswati sebagai saksi atas kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020, pada hari ini. Daning dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB).

Ali mengatakan, penyidik masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Daning Saraswati usai mengambil sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara ini. "Perkembangan hasil pemeriksaan akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka itu yakni, mantan Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabukke (HS).

Matheus dan Adi Wahyono diduga mengambil jatah Rp10.000 dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp300.000, bekerja sama dengan pengusaha Ardian IM dan Harry Sidabukke. Dari jatah Rp10.000 setiap paket sembako, diduga ada yang mengalir untuk Juliari P Batubara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut