KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan Bobby Nasution di Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. Perkara yang melibatkan mantan Kadis PUPR Sumut sekaligus orang dekat Bobby, Topan Obaja Ginting itu telah masuk ke persidangan.
"Sampai dengan saat ini belum (ditemukan keterlibatan)," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Selasa (18/11/2025).
Penyidik, kata Budi, masih berfokus kepada para pihak pemberi dan penerima suap dalam perkara tersebut.
"Artinya apa? Proses penyidikan sudah lengkap dilakukan oleh penyidik di mana JPU sudah menyatakan bahwa proses penyidikan itu sudah lengkap dan limpah, tahap dua, tersangka barang bukti semuanya sudah limpah dan sekarang juga sudah limpah di PN," jelas dia.
Adapun, kata dia, tim penyidik KPK juga akan terus mencermati permintaan hakim apakah akan menghadirkan Bobby dalam persidangan itu.
"Jadi ini masih berprogres, jadi kita sama-sama akan menunggu nanti fakta-fakta apa saja yang kemudian juga muncul di persidangan," ungkap Budi.
Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. Nilai kedua proyek itu ditaksir sebesar Rp231,8 miliar.
Kelima tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatra Utara Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang.
Editor: Rizky Agustian