KPK Belum Kembalikan Barang Hasto, Masih Digunakan Penyidik Dalami Kasus Harun Masiku
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan penyidik yang belum mengembalikan buku catatan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Penyitaan dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret buronan Harun Masiku.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, penyidik masih menganilisis terkait barang yang disita tersebut.
"Semua alat bukti yang disita oleh teman-teman penyidik, penyidik memiliki keyakinan dan petunjuk bahwa ada petunjuk baik keterangan melalui dokumen yang disita maupun barang bukti elektronik. Itu nanti akan dilakukan analisa," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7/2024).
Tessa menjelaskan jika barang yang disita didapati petunjuk yang kuat, maka akan digunakan di perkara tersebut. Jika tidak ada, maka akan dikembalikan.
"Seandainya sama sekali tidak ada kaitan dengan perkara yang sedang ditangani tentunya akan dapat dikembalikan lagi," ujarnya.
Tessa melanjutkan jika barang yang disita belum dikembalikan, itu berarti masih dibutuhkan penyidik.
"Jadi kalau memang tidak atau belum dikembalikan saat ini berarti masih digunakan oleh penyidik dalam rangka pembuktian perkara atau seputar perkara tersebut untuk mencari tersangka HM," ucapnya.
Tim pengacara Hasto Krisyanto sebelumnya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (1/7/2024). Mereka mendaftarkan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan penyidik KPK lantaran telah merampas buku catatan dan HP saat memeriksa Hasto sebagai saksi kasus Harun Masiku.
"Ini gugatan perbuatan melawan hukum, di mana di dalam petitum kami, kami meminta agar buku milik partai ataupun handphone yang dirampas itu tak ada kaitannya dengan Harun Masiku," ujar Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, Senin (1/7/2024).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq