Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu, Sita Uang Rp400 Juta
Advertisement . Scroll to see content

KPK Belum Siap, 2 Sidang Praperadilan Hasto di PN Jaksel Ditunda

Senin, 03 Maret 2025 - 12:32:00 WIB
KPK Belum Siap, 2 Sidang Praperadilan Hasto di PN Jaksel Ditunda
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat ditahan KPK (foto: iNews.id/Arif)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda dua sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Dua sidang itu untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka Hasto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan.

Kedua sidang ini sama-sama ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum siap.

Sidang praperadilan yang menguji status tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR ditunda hingga Senin 10 Maret 2025.

"Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini, hanya dapat kami kabulkan untuk satu minggu," ujar hakim tunggal praperadilan, Afrizal Hady.

Sementara sidang yang menguji status tersangka kasus perintangan penyidikan ditunda hingga Jumat 14 Maret 2025. KPK diketahui meminta penundaan hingga dua pekan.

"Sidang ini ditunda sampai dengan hari Jumat tanggal 14 Maret. Hal ini diambil sebagai langkah agar segala sesuatu berjalan lancar," ujar hakim tunggal praperadilan, Rio Barten Pasaribu.

Hakim menyatakan, pemanggilan KPK pada Jumat 14 Maret itu merupakan panggilan terakhir. Sidang akan tetap digelar jika nantinya pihak KPK tidak datang.

"Jadi, kami rasa tanggal 14 sudah tanggal yang cukup baik mempertimbangkan segala sesuatunya. Jadi, sidang digelar tanggal 14 dengan catatan ini merupakan panggilan terakhir bagi pihak termohon," kata hakim.

Sebelumnya, gugatan praperadilan pertama Hasto dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim tunggal Djuyamto. Kubu Hasto pun langsung mengajukan gugatan kedua. Mereka mengklaim, praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara.

Hasto telah ditahan KPK sejak Kamis (20/2/2025). Penyidik telah memeriksa lebih dari 53 saksi dan enam ahli dalam kasus ini.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut