Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 13 dari 27 Orang Terjaring OTT KPK di Cilacap Dibawa ke Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

KPK Belum Tahan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor usai Ditetapkan Tersangka

Selasa, 08 Oktober 2024 - 16:54:00 WIB
KPK Belum Tahan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor usai Ditetapkan Tersangka
Enam tersangka korupsi di Kalsel resmi ditahan, Selasa (8/10/2024) (Foto: Riyan Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Meski demikian, Sahbirin hingga saat ini belum ditahan oleh KPK.

Sahbirin merupakan salah satu dari tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus ini, bersama Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Agustya Febry Andrean, serta dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan penetapan para tersangka didasari bukti permulaan yang cukup setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Minggu, 6 Oktober 2024.

"Perkara ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Kalimantan Selatan," ujar Ghufron.

Meskipun Sahbirin belum ditahan, enam tersangka lainnya sudah resmi ditahan selama 20 hari terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024. 

Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, Ahmad, dan Agustya Febry ditahan di Rutan KPK Gedung K4, sementara dua tersangka lainnya, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, ditahan di Rutan KPK Gedung C1.

"KPK akan terus mengembangkan kasus ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan prosedur hukum," katanya.

Para tersangka diduga melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, serta Pasal 12B. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut