Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

KPK Bentuk Tim Gabungan Lanjutkan Kasus Century

Rabu, 18 April 2018 - 02:05:00 WIB
KPK Bentuk Tim Gabungan Lanjutkan Kasus Century
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto: Antara/Wahyu Putro)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim gabungan untuk menangani kelanjutan ‎kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik‎.‎ Tim gabungan terdiri atas penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, KPK sudah mengintensifkan penanganan kasus dugaan korupsi FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan kerugian lebih Rp8,012 triliun pasca putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama terpidana mantan deputi gubernur Bank Indonesia Budi Mulya pada April 2015.

Atas dasar itu, kasus korupsi Century tetap ditangani KPK dan tidak akan berhenti. Dia membenarkan, saat ini tim gabungan KPK yang terdiri atas penyidik dan JPU secara bersama-sama mengalisis secara mendalam konstruksi perkara dan memetakan peran para pihak yang disebutkan bersama-sama dengan Budi Mulya sesuai yang tercantum dalam putusan.

"KPK sedang mengkaji itu. Kita (pimpinan KPK) menugaskan penyidik dan jaksa untuk mendalami itu. KPK kan kalau cukup alat buktinya kan selalu di-follow up," kata Agus di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini menuturkan, KPK juga meminta dan mendengar pandangan dan masukan dari ahli-ahli hukum sehubungan dengan putusan praperadilan kasus Century yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas gugatan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Nantinya KPK akan mengomparasikan pandangan dan masukan dari ahli-ahli hukum dengan hasil kajian dan pendalaman tim gabungan KPK.

"Jadi kita akan mendengarkan masukan dari teman-teman penyidik dan penuntut untuk mendalami itu. Nanti minggu ini kita akan mendapatkan itu," kata pria asal Magetan, Jawa Timur ini.

Agus menuturkan, hasil dan masukan dari tim gabungan tersebut akan menentukan langkah KPK ke depan. Di antaranya apakah akan melakukan permintaan keterangan lanjutan para pihak terkait‎ yang ada dalam kasus Century. Karena itu, Agus tidak bisa menjaminkan apakah dalam waktu dekat ada permintaan keterangan terhadap Boediono selaku gubernur Bank Indonesia 2008-2009.

"Belum. Itu tadi kita masih mendengarkan masukan dari penyidik lain," kata dia.

Menurut Abraham, bahkan sejak putusan tingkat pertama atau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta maka KPK sudah bisa menindaklanjuti penentuan status para pihak yang bersama-sama dengan Budi Mulya.

"Dalam putusan kan disebutkan siapa-siapa pihak terlibat. Itu segera harus bisa ditindaklanjuti. Apalagi dengan putusan yang sudah inkracht, itu wajib hukumnya," kata Abraham.

Dia berpandangan, KPK tidak perlu menuruti klausal putusan praperadilan Century meski dalam salah satu amar putusan memerintahkan di antaranya KPK bisa melimpahkan kasus Century ke kejaksaan atau kepolisian. Bagi Abraham, perkara korupsi Century sudah sejak awal ditangani KPK maka tetap harus dan wajib dilanjutkan penanganannya di KPK.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut