KPK Berhak Blokir Rekening Tersangka Kasus E-KTP
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi protes kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto terkait pemblokiran rekening kliennya beserta keluarga. Namun, KPK berpendapat memiliki kewenangan dalam pemblokiran tersebut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan, pemblokiran rekening telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Atas dasar itu dia menilai pemblokiran rekening terhadap Setya Novanto beserta keluarganya tidak menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, dia belum bisa mengungkapkan secara detail pemblokiran rekening tersebut. Alasannya dia belum mengonfirmasi ke penyidik tentang pemblokiran tersebut.
"Pemblokiran ataupun penyitaan merupakan kewenangan penyidik sesuai hukum acara," ujar Febri kepada wartawan, Selasa (28/11/2017).
Kuasa hukum Setya Novanto, Frederich Yunadi menilai, KPK seharusnya membuka blokir rekening kliennya ketika menang di praperadilan pertama. Namun, sampai sekarang KPK masih memblokir rekening kliennya.
Setya Novanto sendiri ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Ketua Umum Partai Golkar itu sekarang menempati Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Editor: Zen Teguh