KPK Berjanji Akan Tuntaskan Semua Kasus Megakorupsi
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menuntaskan semua tunggakan kasus megakorupsi yang sudah lama mengendap di lembaga antirasuah tersebut.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengakui beberapa kasus megakorupsi yang memakan waktu lama adalah kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bank Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kasus pemberian dana talangan untuk Bank Century, dan kasus Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II dengan tersangka Richard Joost Lino.
Meski begitu, Laode mengakui KPK tetap memprioritaskan kasus baru seperti operasi tangkap tangan (OTT) ketimbang kasus lama. "OTT itu kan tidak bisa ditunda. Ada keterbatasan waktu yang betul-betul nggak boleh. Setelah ditangkap, paling beberapa hari harus segera dilimpahkan," ujar Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Laode meyakini beberapa kasus besar itu perlahan akan terungkap. Sebab, KPK belum lama ini sudah resmi menahan tersangka kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung pada 21 Desember lalu.
"Misalnya BLBI, yang lama itu kan akhirnya menjadi beban kami yang dulu nggak terselesaikan. Akhirnya sekarang Alhamdulillah satu sudah ditahan, SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung). Dan mudah-mudahan kami akan mendapatkan lagi informasi yang lebih dari Pak Syafruddin. Ya begitulah cara kerja hukum, nggak bisa buru-buru," kata dia.
Sementara di kasus RJ Lino, Laode mengaku sedang bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia mengaku tak mau berlama-lama menangani kasus itu. Laode mengatakan, kriteria kasus megakorupsi yang akan diprioritaskan terlebih dahulu yakni kasus yang mengalami kerugian negara paling besar, dibanding kasus lainnya. "Kalau misalnya kerugian negaranya besar itu yang lebih didahulukan," ucapnya.
Selain itu, KPK berjanji segera menyelesaikan kasus besar lainnya seperti kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce dengan PT Garuda Indonesia (Persero). Menurutnya, berkas penyidikan kasus tersebut segera rampung dan akan dilimpahkan dalam waktu dekat.
"Kasus ini melibatkan beberapa negara, maka KPK harus melakukan kerja sama internasional mengusut kasus tersebut. Kami terus terang masih menunggu perhitungannya di Singapura, dan di Inggris," ungkap dia.
Maka dari itu, kata Laode, yang membuat kasus tersebut memakan waktu karena perlu kerja sama strategis internasional. Kasus tersebut bukan terjadi hanya di Indonesia tetapi melibatkan negara lain.
Editor: Azhar Azis