Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi Jalan di Mempawah
Advertisement . Scroll to see content

KPK Blokir Rekening Senilai Rp139,4 Miliar terkait Kasus Korupsi Helikopter AW-101

Jumat, 27 Mei 2022 - 18:02:00 WIB
KPK Blokir Rekening Senilai Rp139,4 Miliar terkait Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 untuk TNI AU. (Foto iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank milik PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) yang bersaldo senilai Rp139,4 miliar. Rekening itu diduga berkaitan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 untuk TNI AU.

"Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017, tim penyidik KPK telah memblokir rekening bank PT DJM (Diratama Jaya Mandiri) senilai Rp139,4 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (27/5/2022).

"Pemblokiran rekening ini diduga ada kaitan erat dengan perkaranya," sambungnya.

Ali menjelaskan, pemblokiran rekening bank milik PT Diratama Jaya Mandiri tersebut dilakukan untuk proses penyitaan simpanan uang tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias John Irfan Kenway (JIK). Irfan Kurnia Saleh merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang berstatus tersangka KPK.

"Pemblokiran sebagai langkah sigap KPK untuk menyita simpanan uang tersangka, yang selanjutnya dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara, sesuai putusan pengadilan nantinya," jelas Ali.

Menurut Ali, kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara korupsi Helikopter AW-101 untuk TNI AU tersebut sangat besar, yakni sekira Rp224 miliar. Akibat pengadaan yang tidak sesuai spek kontrak tersebut, helikopter tersebut diduga menjadi tidak laik dipergunakan.

"KPK berharap pemblokiran rekening ini menjadi langkah awal, untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan tindak pidana ini," kata Ali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut