Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Lengkap 11 Tersangka Kasus Pemerasan K3 di Kemnaker, Termasuk Wamenaker Noel
Advertisement . Scroll to see content

KPK Bongkar Modus Pemerasan Sertifikat K3: Tarif Rp275.000, Dipatok Jadi Rp6 Juta

Jumat, 22 Agustus 2025 - 17:11:00 WIB
KPK Bongkar Modus Pemerasan Sertifikat K3: Tarif Rp275.000, Dipatok Jadi Rp6 Juta
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sejumlah pejabat Kemnaker diduga kongkalikong memeras sejumlah perusahaan. 

Hal itu terungkap usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dan sejumlah pihak lainnya di Jakarta, 20-21 Agustus 2025. KPK menemukan modus penggelembungan dana tarif sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

"Ketika kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Dia menjelaskan, para tersangka menggunakan modus mempersulit hingga tidak memproses permohonan sertifikat K3. 

"Itu terjadi karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," tutur Setyo.

Dia prihatin dengan dugaan pemerasan yang dilakukan para oknum pejabat Kemnaker. Sebab, tarif Rp6 juta yang dipatok untuk sertifikasi K3 lebih tinggi dari Upah Minimum Regional (UMR) para buruh.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut