KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli Antoni terkait Kasus Suap Bupati Kuansing
JAKARTA, iNews.id - KPK membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk mendalami proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Huesin menyatakan, pemanggilan ini nantinya akan menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan.
"Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," kata Taufik yang dikutip Kamis (2/7/2026).
"Tapi akan kita lihat nanti perkembangan di penyidikan ke depan," sambung dia. Sejauh ini penyidik telah mengumpulkan bukti terkait dugaan pemotongan SHU anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
"Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," ujar Taufik.