KPK: Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan Anaknya Ditahan Terpisah
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Jumat (9/4/2021). Selain itu, KPK juga menahan Andri Wibawa yang merupakan anak Aa Umbara.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, keduanya ditahan untuk 20 hari kedepan. Penahan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan terkait kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan dampak pandemi virus corona (Covid-19).
"Untuk keperluan penyidikan pada para tersangka masing-masing 20 hari kedepan terhitung 9 April sampai dengan 28 April 2021," ujar Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Dia menuturkan, Aa Umbara ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan anaknya, Andri Wibawa ditahan di Rutan KPK cabang kavling C1.
"Sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," tuturnya.
Dalam kasus ini, Aa Umbara Sutisna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar terkait pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat. Sedangkan Andri Wibawa diduga menerima keuntungan sebesar Rp2,7 miliar. Total, keduanya menerima Rp3,7 miliar. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Kurnia Illahi