Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

KPK: Bupati Cianjur Irvan Cs Potong DAK Pendidikan 14,5% dari Rp46.8 M

Rabu, 12 Desember 2018 - 23:08:00 WIB
KPK: Bupati Cianjur Irvan Cs Potong DAK Pendidikan 14,5% dari Rp46.8 M
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengungkapkan Bupati Cianjur Irvan Rivanto Muchtar Cs diduga memotong DAK Pendidikan sebesar 14,5 persen dari total Rp46.8 M
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dan kawan-kawannya telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun 2018. Besaran pemotongan tersebut mencapai 14,5 persen dari total Rp46.8 miliar.

"Dalam kasus ini, KPK menemukan setidaknya 14,5 persen anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang seharusnya digunakan oleh sekitar 140 SMP di Cianjur untuk membangun fasilitas sekolah, seperti ruang kelas, laboratorium atau fasilitas yang lain justru dipangkas sejak awal untuk kepentingan pihak-pihak tertentu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Rabu (12/12/2018).

Dia menjelaskan, T dan R yang menjabat sebagai pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur diduga berperan menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 Kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.

Dari sekitar 200 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengajukan, dia menambahkan, alokasi DAK yang disetujui adalah untuk sekitar 140 SMP di Cianjur. "Diduga alokasi fee terhadap IRM, Bupati Cianjur adalah 7 persen dari alokasi DAK tersebut," ujar Basaria.

Dia menduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan dana DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur tersebut. "Dalam OTT ini KPK mengamankan uang Rp1.556.700.000 dalam mata uang Rupiah dalam pecahan 100 ribu dan 50 ribu," kata Basaria.

Dia mengaku sangat menyesalkan korupsi seperti ini terjadi di tengah keinginan semua pihak untuk meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat. Apalagi pendidikan dasar di tingkat SD ataupun SMP.

"Dalam kasus seperti ini jelas yang menjadi korban adalah para siswa di Cianjur dan masyarakat yang seharusnya menikmati anggaran DAK tersebut secara maksimal," ujar Basaria.

"KPK perlu menegaskan bahwa korupsi di sektor Pendidikan tidak hanya merugikan keuangan negara atau daerah tetapi lebih buruk dari itu, korupsi di sektor Pendidikan dapat merusak masa depan bangsa ini untuk bisa menjadi lebih baik dan maju melalui pendidikan yang
berkualitas," kata Basaria menegaskan.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkapa tangan (OTT) Rabu (12/12/2018). Irvan diduga menyunat dana alokasi khusus (DAK) untuk pendidikan di Kabupaten Cirebon.

Tidak hanya sang bupati, tiga rekannya yang diduga melakukan korupsi juga berstatus sama. "Menetapkan 4 orang tersangka, IRM, CS, Ros dan TCS," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Basaria menambahkan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau PAsal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jop Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut