KPK Cari Buronan Nurhadi Cs di 13 Lokasi, Hasilnya Nihil
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron kembali menegaskan lembaga antirasuah serius menemukan tiga buronan kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK, menurut dia, telah mencari ketiga buronan tersebut di 13 lokasi.
"Kami telah melakukan pencarian pada 13 titik sampai saat ini, 13 titik yang diindikasikan merupakan tempat itu belum mendapatkan hasil," ujarnya di Gedung KPK, Jumat (13/3/2020) malam.
Ghufron beralasan, upaya KPK yang belum membuahkan hal itu lantaran tiga buronan itu lantaran tidak lagi menggunakan alat komunikasi yang dapat terlacak menggunakan teknologi. Dia pun meminta maaf kepada masyarakat karena hingga saat ini KPK belum berhasil menangkap Nurhadi cs.
"Setelah dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) komunikasinya sudah tidak lagi menggunakan komunikasi Handphone (HP). Mohon maaf sampai saat ini kami belum mendapatkan titik terang," katanya.
Ketiga buronan tersebut adalah Eks Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Ghufron kemudian mengungkapkan alasan KPK belum menyita empat mobil mewah dan belasan motor gede (moge) yang ditemukan petugas antirasuah saat menggeledah vila milik Nurhadi di Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Dia mengatakan, dalam penanganan kasus suap, penyitaan tidak mudah dilakukan.
"Enggak bisa begitu, contohnya adalah, misalnya anda hubungan dengan saya suap-menyuap, maka alat buktinya uang yang dilakukan transaksi. Jadi suap itu tidak boleh kemudian ke harta saya, ke harta Anda. Kan relasi tindak pidana korupsinya ini relasi suap. Masuknya suap ya," tuturnya.
Sejauh ini, KPK telah memblokir rekening milik ketiga buronan itu. Ketika disinggung apakah kasus Nurhadi termasuk ke dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ghufron belum bisa memastikan.
"Kami ini belum bisa masuk ke TPPU, kecuali kemudian dari suap itu ke mana saja. Kalau suapnya kan sudah jelas berapa nilainya kan sudah dalam penyitaan dan diblokir KPK.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar, sementara Hiendra ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Uang suap diduga berasal dari mantan Presiden Komisaris Lippo Grup Eddy Sindoro agar menunda pelaksanaan pemanggilan terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).
Editor: Djibril Muhammad