Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diperiksa KPK Kasus Korupsi Jalur KA, Bupati Sudewo: Nggak Ada Pengembalian Uang
Advertisement . Scroll to see content

KPK Cecar Bupati Pati Sudewo soal Pengaturan Lelang Proyek Rel Kereta di Jateng

Senin, 22 September 2025 - 17:35:00 WIB
KPK Cecar Bupati Pati Sudewo soal Pengaturan Lelang Proyek Rel Kereta di Jateng
Bupati Pati Sudewo. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Bupati Pati Sudewo, Senin (22/9/2025). Sudewo diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub 2019-2022.

Sudewo diperiksa selama 5,5 jam pada pemeriksaan kali ini. Penyidik mencecar Sudewo terkait pengaturan lelang pada proyek tersebut.

"Saksi didalami pengetahuannya terkait pengaturan lelang," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (22/9/2025).

Selain itu, kata dia, penyidik juga mendalami pengetahuan Sudewo terkait adanya pembagian fee dalam proyek tersebut. Hanya saja Budi tak memerinci lebih jauh apakah Sudewo menerima fee dalam perkara ini.

"Dan dugaan adanya fee proyek," ujar Budi.

Sementara itu, Sudewo tak banyak bicara usai melakukan pemeriksaan. Dia hanya menjelaskan diperiksa sebagai saksi dan membantah pernah mengembalikan uang.

"Enggak ada pengembalian uang," ujar Sudewo.

Diketahui, ini merupakan pemeriksaan kedua yang dilakukan terhadap Sudewo. KPK sebelumnya pernah memeriksa Sudewo pada Rabu (27/8/2025) lalu.

Sebagai informasi, KPK masih terus mengusut perkara rasuah yang pertama kali diungkap pada 2023. Berdasarkan catatan iNews.id, awalnya terdapat 10 tersangka dan kini berkembang hingga mencapai 19 tersangka dan satu korporasi.

Beberapa tersangka dalam perkara itu sudah menjadi terdakwa dan sudah diadili. Meski demikian, KPK terus melakukan pengembangan, salah satunya kepada Sudewo.

KPK meyakini Sudewo menerima aliran dana atas perkara itu. Adapun hal ini juga diperkuat dengan fakta persidangan yang menyebutkan Sudewo terseret menerima aliran dana.

Aliran dana yang diterima merupakan komitmen fee sebesar 0,5 persen dari total nilai proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Jawa Tengah senilai Rp143,5 miliar. Artinya, Sudewo mendapatkan aliran dana mencapai Rp700 juta.

Adapun dana itu diterima Sudewo pada September 2022 lalu. Itu semua terungkap setidaknya dalam dakwaan dua terdakwa perkara itu yakni Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut