Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Ridwan Kamil Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi Iklan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Cecar Ridwan Kamil soal LHKPN hingga Penghasilan saat Jadi Gubernur Jabar

Selasa, 02 Desember 2025 - 21:10:00 WIB
KPK Cecar Ridwan Kamil soal LHKPN hingga Penghasilan saat Jadi Gubernur Jabar
Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dipanggil KPK untuk diperiksa terkait kasus korupsi pada Selasa (2/12/2025). (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB), Selasa (2/12/2025). Selama pemeriksaan, tim penyidik mencecar RK perihal kepatuhan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Penyidik juga mengkonfirmasi mengenai aset-aset yang sudah dilaporkan di LHKPN, kemudian apakah masih ada aset-aset lain yang belum dilaporkan," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/12/2025). 

Kemudian, penyidik juga mendalami perihal pendapatan RK, baik dari upahnya selama menjabat sebagai orang nomor satu di Jawa Barat maupun di luar itu. 

"Kemudian juga penyidik meminta keterangan terkait dengan penghasilan-penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat saat itu ya," tuturnya.

"Disandingkan juga dengan apakah ada penghasilan-penghasilan lain di luar penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat," ucapnya.

Lebih lanjut, kata Budi, penyidik juga mendalami perihal pengelolaan uang di Corsec yang salah satu sumbernya dari anggaran pengadaan iklan BJB yang kini tengah diusut KPK. Dana tersebut dikelola sebagai dana non-budgeter. 

"Penyidik mendalami pengetahuan saudara RK terkait dengan anggaran-anggaran non-budgeter tersebut. Termasuk penyidik mengkonfirmasi terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh RK, apakah terkait juga dengan anggaran non-budgeter," tuturnya.

Seusai pemeriksaan, RK mengaku tidak mengetahui permasalahan yang tengah diusut KPK. Sebab, dia tidak menerima laporan dari jajaran direksi hingga komisaris. 

"Dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD ini itu adalah dilakukan oleh teknis mereka sendiri, gubernur hanya mengetahui aksi korporasi BUMD ini kalau dilaporkan, satu oleh direksi, dua oleh komisaris selaku pengawas, tiga oleh kepala biro BUMD atau kaya menteri BUMN-nya kan," kata RK.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut