KPK Cegah 6 Pejabat Pemkab Bangkalan ke Luar Negeri, Termasuk Bupati Abdul Latif Imron
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah 6 orang bepergian ke luar negeri karena terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Bangkalan, Madura. Salah satu yang dicegah adalah tersangka dan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron.
Mereka dicegah bepergian ke luar negeri hingga 13 April 2023.
"KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan cegah agar tidak bepergian keluar negeri terhadap 6 orang, di antaranya Bupati Bangkalan dan beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (2/11/2022).
Berikut 6 nama pejabat Pemkab Bangkalan yang dicegah bepergian ke luar negeri:
1. Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron
2. Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangkalan, Hosin Jamili
3. Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto
4. Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Bangkalan, Salman Hidayat
5. Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim
6. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Bangkalan, Agus Eka Leandy
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Salah satu yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron.
Hingga kini KPK belum menyampaikan konstruksi perkara suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan tersebut. KPK menyatakan bakal mengumumkan secara detail peran para tersangka serta konstruksi perkaranya setelah proses penyidikan dirasa cukup.
Editor: Reza Fajri