Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Nadiem Potensi Jadi Tersangka, Kasus Google Cloud Dilimpahkan ke Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

KPK Cegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin ke Luar Negeri

Rabu, 26 Oktober 2022 - 08:08:00 WIB
KPK Cegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin ke Luar Negeri
KPK mencegah Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron ke luar negeri selama 6 bulan. (Foto ilustrasi/iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai 13 April 2023.

Surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Abdul Latif Amin Imron telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat tersebut.

"Yang bersangkutan (Abdul Latif Amin Imron) masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK, masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (26/10/2022).

Achmad enggan menjelaskan lebih detail berkaitan dengan kasus apa Abdul Latif Amin Imron dicegah bepergian ke luar negeri. Pun demikian terkait status Latif Amin yang dimohonkan KPK untuk dicegah ke luar negeri.

KPK dikabarkan sedang mengusut kasus baru di daerah Bangkalan, Jawa Timur (Jatim). Kasus tersebut berkaitan dengan praktik dugaan suap jual beli jabatan. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

Kasus baru tersebut terungkap setelah tim KPK melakukan serangkaian penggeledahan di daerah Bangkalan. Tim menggeledah Kantor Pemkab Bangkalan, rumah pribadi Bupati Bangkalan, hingga sejumlah kantor Dinas pada Pemkab Bangkalan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut